JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Kabar tak sedap kembali datang dikalangan artis dari belantika musik Tanah Air. Seorang gitaris band ternama berinisial R berurusan dengan pihak Kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Gitaris R diciduk petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3) malam
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan membenarkan penangkapan terhadap gitaris band berinisial R terkait kasus narkoba.
“Dapat kami sampaikan terkait berita tersebut benar adanya, di mana anggota mengamankan seorang musisi band ternama,” kata Mobri Panjaitan kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
“Inisial R gitaris, group bandnya G, gitarisnya R,”sambungnya.
Namun Mobri enggan menjelaskan lebih detail identitas gitaris tersebut.Namun ia mengaku, R ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 8 gram dan satu linting bekas pakai di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kita sita ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja. R diamankan di salah satu tempat kerja di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Tadi malam, kita amankan itu jam 21.00 WIB,” kata Mobri.
Selain R, kata Mobri pihaknya juga mengamankan satu orang lainnya berinisial AR. ” Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR,” ujarnya.
Saat ini R dan AR berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
