Journal Reportase
Kriminal

Pelaku Jambret Ponsel di Flayover Senayan Ternyata Residivis

JAKARTAPUSAT- JOURNALREPORTASE- Pelaku penjambretan yang ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat ternyata residivis.

Bahkan terungkap juga dua pelaku jambret ponsel milik pesepeda yang sedang berolahraga di Flayover Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (2/3) sekira pukul 05.30 WIB, pernah melakukan aksi serupa di tahun sebelumnya terhadap korban seorang aggota TNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan, kedua pelaku berinisial RJ dan HS adalah residivis dalam kasus yang sama terhadap korban anggota TNI, Kolonel Pangestu Widiatmoko saat tengah bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambar, Jakarta Pusat pada 2020 silam.

“Pelaku ini diketahui punya catatan buruk sebagai residivis, tambahan lagi pelaku ini pengguna narkoba,” jelas Zulpan dalam keterangan pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (10/3).

Zulpan menjelaskan, dalam aksi nya pelaku menyasar terhadap korban pesepeda yang sedang berolahraga terutama perempuan. Pelaku memantau korban yang sedang berolahraga menyimpan ponsel (handphone) dibanding kaos belakang. Ke dua pelaku yang berboncengan sepeda motor langsung memepet korban hingga korban terjatuh.

“Aksi pelaku sempat diteriaki seorang fotografer dan pelaku kabur,”ucap Zulpan.

Kejadian itu, kata Zulpan sempat viral yan kemudian penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan hingga keduanya berhasil diamankan.

“Ya, peristiwa penjambretan sempat viral dan Satreskrim Polres Jakpus bergerak cepat hingga kedua pelaku ditangkap,”tukas Zulpan yang didampingi Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.

Dalam penyidikan terhadap ke dua pelaku terungkap sebelum dilakukan penangkapan kedua pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali yaitu
pada 26 Februari 2022. Kedua aksi penjambretan di Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, 27 Februari 2022 di Pakubowono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 28 Februari 2022 di Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Kami mengimbau kepada pesepeda untuk selalu waspada dan tidak perlu takut laporkan bilamana ada kasus kejahatan, ”ucap Zulpan

Akibat perbuatannya, ke dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 486 KUHP. ” Ke dua pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Zulpan

Related posts

Pelaku Pembunuh Wanita Ditangkap Di Tegal

redaksi JournalReportase

Tidak Diberi Uang Keamanan Toko Sembako Diacak-acak Preman Pasar Angke

23 Kejahatan di Enam TKP Terungkap, Polres Bangkalan Amankan 28 Tersangka dan Barbuk Sabu 56,23 Gram

redaksi JournalReportase

Leave a Comment