JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas SIM Wilayah Jakarta Utara disebut telah sesuai prosedur.
Pernyataan tersebut diungkapkan salah seorang warga yang baru saja mengurus perpanjangan SIM C-nya.
“Kalau pandangan saya sih urus perpanjangan SIM (di Satpas Jakarta Utara) cepat, sesuai prosedur,” kata seorang warga bernama Hendi kepada journalreportase.com, Rabu (9/3/2022).
Menurut dia, biaya yang dikeluarkannya juga sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, petugas juga dengan ramah dan responsif saat berinteraksi dengan para pemohon SIM.
“Intinya puas dengan pelayanannya,” ucapnya.
Sebagai informasi, Satpas SIM Wilayah Jakarta Utara berlokasi di Jalan Gorontalo Raya Nomor 80 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.
Diketahui, tempat pelayanan publik tersebut melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM jenis A dan C. (RIF)
