Journal Reportase
Polri

Masyarakat Akui Layanan Perpanjangan SIM di Satpas Jakarta Utara Cepat dan Prosedural

JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas SIM Wilayah Jakarta Utara disebut telah sesuai prosedur.

Pernyataan tersebut diungkapkan salah seorang warga yang baru saja mengurus perpanjangan SIM C-nya.

“Kalau pandangan saya sih urus perpanjangan SIM (di Satpas Jakarta Utara) cepat, sesuai prosedur,” kata seorang warga bernama Hendi kepada journalreportase.com, Rabu (9/3/2022).

Menurut dia, biaya yang dikeluarkannya juga sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, petugas juga dengan ramah dan responsif saat berinteraksi dengan para pemohon SIM.

“Intinya puas dengan pelayanannya,” ucapnya.

Sebagai informasi, Satpas SIM Wilayah Jakarta Utara berlokasi di Jalan Gorontalo Raya Nomor 80 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.

Diketahui, tempat pelayanan publik tersebut melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM jenis A dan C. (RIF)

Related posts

150 Pelajar SMK Muhammadiyah 4 Palmerah Ikuti Penyuluhan P4GN Yang Digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat

redaksi JournalReportase

Suasana Idul Fitri, Kapolda Metro Sambangi Kediaman Jenderal (Purn) S. Bimantoro

redaksi JournalReportase

Pelayanan Samsat Jakarta Pusat Dinilai Cepat dan Mudah oleh Wajib Pajak

redaksi JournalReportase

Leave a Comment