Journal Reportase
Polri

Masyarakat Akui Layanan Perpanjangan SIM di Satpas Jakarta Utara Cepat dan Prosedural

JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas SIM Wilayah Jakarta Utara disebut telah sesuai prosedur.

Pernyataan tersebut diungkapkan salah seorang warga yang baru saja mengurus perpanjangan SIM C-nya.

“Kalau pandangan saya sih urus perpanjangan SIM (di Satpas Jakarta Utara) cepat, sesuai prosedur,” kata seorang warga bernama Hendi kepada journalreportase.com, Rabu (9/3/2022).

Menurut dia, biaya yang dikeluarkannya juga sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, petugas juga dengan ramah dan responsif saat berinteraksi dengan para pemohon SIM.

“Intinya puas dengan pelayanannya,” ucapnya.

Sebagai informasi, Satpas SIM Wilayah Jakarta Utara berlokasi di Jalan Gorontalo Raya Nomor 80 Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.

Diketahui, tempat pelayanan publik tersebut melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM jenis A dan C. (RIF)

Related posts

Resmikan Balai Wartawan Polres Metro Bekasi, Kombes Gidion: Pers dan Polisi Itu Tegak Lurus

redaksi JournalReportase

Pernah Ikut Misi Pemeliharaan Perdamaian di Haiti, Kompol Rizki Siregar Kini Emban Tugas Baru di Humas Polda Metro

redaksi JournalReportase

Safari Shubuh Bersama Kapolsek Kalideres

redaksi JournalReportase

Leave a Comment