JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Setelah dilakukan proses penyidikan, Polsek Kembangan menetapkan seorang Kakek berinisial S (71) sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur KAZ (6) di Kembangan Jakarta Barat, Kamis, (14/10).
“KKta tetapkan Kakek S sebagai tersangka setelah pihak penyidik mengantongi bukti yang cukup,”ungkap Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri.
Khoiri menjelaskan mulai kemaren (13/10), S (71) kami tetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur kasus pencabulan. ” Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, ” terang Khoiri saat dikonfirmasi, Kamis, (14/10).
Kami pun, telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
” Kami bersama dengan orangtua korban di dampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhdp korban baik secara hukum maupun psikologi,”ucap kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto
Atas bukti dan keterangan saksi yang sudah diperoleh penyidik telah menetapkan kakek berinisial S sebagai tersangka.” S sudah kami tetapkan sebagai tersangka rabu (13/10) kemarin ,” jelas Ferdo
Penyidik juga sudah membawa korban untuk dilakukan visum Et Repertum. Namun, Ferdo akan menjelaskan alat bukti dan motif S melakukan pelecehan seksual terhadap KAZ saat jumpa pers dalam waktu dekat.
“Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan, untuk lebih jelas terkait pengembangan kasus ini akan disampaikan saat konferensi pers mendatang,”ujar Ferdo.
Seperti diketahui kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial KAZ (6) ini dilakukan oleh seorang lansia yang berumur 71 tahun.
Belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga dari korban. Rumah korban dan pelaku hanya berjarak 5 rumah dan tidak terlalu jauh.
“Tim Polsek dipimpin Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto mendatangi TKP, melakukan persuasif dengan berkoordinasi dengan pengurus RT setempat, bagaimana situasi ini tetap kondusif,”tandas Khoiri.
