JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan strategi preemptive policing atau pemolisian yang berorientasi pada pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Namun, ia mengingatkan agar tim tersebut tidak berkembang menjadi instrumen yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (4/8/2026) , Hendardi mengatakan pendekatan pencegahan merupakan salah satu fungsi utama kepolisian dalam paradigma pemolisian modern.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya dituntut merespons tindak pidana setelah terjadi, tetapi juga mampu membangun sistem deteksi dini, memetakan potensi kerawanan, serta melakukan langkah-langkah pencegahan berbasis intelijen, kemitraan dengan masyarakat, dan penguatan kehadiran polisi di ruang publik.
“Pembentukan satuan yang berorientasi pada pencegahan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan Kamtibmas,” ujar Hendardi.
Meski demikian, ia menegaskan orientasi preventif tidak boleh bergeser menjadi praktik represif yang menggerus hak-hak warga negara.
Menurut Hendardi, istilah preventive strike tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan melakukan tindakan koersif tanpa dasar hukum yang jelas, penangkapan sewenang-wenang, profiling terhadap kelompok tertentu, maupun pembatasan kebebasan sipil yang hanya didasarkan pada dugaan tanpa bukti permulaan yang memadai.
Ia menekankan bahwa setiap tindakan kepolisian harus tetap berpedoman pada prinsip legalitas, kebutuhan (necessity), proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Hendardi juga meminta Polda Metro Jaya memastikan Tim Preventive Strike memiliki standar operasional prosedur yang jelas, disertai mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang efektif.
Menurutnya, indikator keberhasilan tim seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya tindakan kepolisian yang dilakukan, tetapi juga dari keberhasilannya mencegah gangguan Kamtibmas tanpa menimbulkan pelanggaran HAM maupun penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, ia menilai transparansi mengenai mandat, ruang lingkup, dan tata cara kerja tim penting untuk membangun kepercayaan publik.
Hal tersebut dinilai relevan mengingat masih adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dipengaruhi oleh pengalaman penanganan unjuk rasa pada tahun-tahun sebelumnya serta perkembangan penegakan hukum belakangan ini.
Dalam kesempatan itu, Hendardi juga menyinggung penanganan kasus Febrie Adriansyah yang menurutnya telah menunjukkan kinerja awal yang cukup baik.
Ia berharap capaian tersebut terus ditingkatkan guna memperkuat kepercayaan publik sekaligus memperkokoh supremasi sipil.
Hendardi menilai pendekatan preemptive policing yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia akan lebih efektif dalam membangun sistem keamanan yang demokratis dibandingkan pendekatan yang semata-mata mengandalkan tindakan koersif.
“Preventive strike akan memperoleh legitimasi publik apabila benar-benar menjadi instrumen pencegahan yang profesional, terukur, akuntabel, serta mampu menyeimbangkan pemeliharaan keamanan dengan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan preemptive policing tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang berpotensi melahirkan praktik-praktik represi negara.
