JOURNALREPORTASE- MAJALENGKA- Menyikapi kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 2 dalam upaya memutus mata rantai pandemi COVID-19, Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menekankan seluruh jajaran untuk memasifkan sosialisasi dan penegakan penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat.
Keseriusan Edwin dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 di wilayah kabupaten Majalengka, dibuktikan dengan dilaksakannya kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama instansi terkait di wilayah hukum Polres Majalengka.
Tim patroli gabungan Sat Narkoba Polres Majalengka kembali bergerak menyisir tempat yang ramai atau kerap menciptakan kerumunan warga antara lain tempat hiburan dengna sasaran Tiga Dara Majalengka, Blue Sky Majalengka, Sabayu Dawuan dan Vanessa Kecamatan Kasokandel. Sabtu (25/9/2021) malam.
Di tempat-tempat hiburan, petugas Sat Narkoba Polres Majalengka mengecek penerapan protokol kesehatan diantaranya penyediaan termogun, tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak serta kewajiban memakai masker.
Melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan, sejumlah aturan diberlakukan untuk pelaku usaha yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM skala Mikro.

” Patroli Sat Narkoba memberikan pemahaman kepada pemilik tempat hiburan dan pengunjung tentang penerapan PPKM. Tujuan utamanya adalah mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka,”pungkas AKP Udiyanto
