Journal Reportase
Breaking News

Pembobol Rumah Ditangkap, Kapolsek : Buron Selama 10 Bulan dan Sempat Menyulitkan Polisi

JAKARTA-, Buron selama 10 bulan, pelaku pembobol Plafon rumah di jalan ternate VI Rt 04/04 Jembatan lima kec tambora Jakarta Barat, pada kamis, (26/11/2020), lalu akhir ditangkap.

Pria pengangguran yang sempat menggasak perhiasan emas dan sebuah celengan plastik, berhasil diamankan pada rabu (8/9), setelah polisi mendapati informasi bahwa pelaku berada di jalan jembatan Kambing Laksa Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat.

Pelaku RL alias kodok (36) berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai 50.000.000,- dan sebuah celengan plastik berisi uang senilai 900.000 rupiah

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan berkat kegigihan anggota nya pelaku penjebolan rumah warga di jalan ternate VI Rt 04/04 Jembatan Lima, tambora Jakarta Barat berhasil diamankan

” Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi, berkat kegigihan anggota nya berhasil mengamankan pelaku,”ujar Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/9/2021).

Faruk mengatakan kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2020 yang lalu sekira jam 07.00 WIB dimana korban bambang suriadi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan flapon rumah rusak serta kunci lemari rusak.

Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan berupa perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah ) berikut dengan celengan yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ). Dari peristiwa tersebut kemudian korban melaporkan kepolsek Tambora.

Menerima laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan disekitar TKP dan mencari CCTV yang berada di lokasi.

Dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang di duga adalah pelaku yang merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Faruq menambahkan pelaku sudah buron selama 10 bulan lamanya dan pelaku yang diketahui berinisial RL als Kodok (36) kerap berpindah tempat.” Pelaku kerap berpindah lokasi hal tersebut yang menyulitkan anggota nya untuk menangkap pelaku,” kata Faruk

Pelaku berhasil diamankan pada rabu (8/9) setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku berada di jalan jembatan Kambing Laksa Jembatan
Lima Tambora Jakarta Barat.

“Petugas tiba dilokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku, “ungkapnya.

Dihadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya. Sedangka hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari pelaku. ” Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” tandas Faruk.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Polda Banten Sosialisasikan Empat Warna Plat Nomor Kendaraan

redaksi JournalReportase

Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Pengamanan Puncak Peringatan Hut RI ke-80 di Jakarta

redaksi JournalReportase

Perempuan Indonesia Dinilai Punya Peran Strategis Menjaga Ketahanan Bangsa

redaksi JournalReportase

Leave a Comment