Journal Reportase
Breaking News

Penipuan Apartemen & Kondotel Grand Eschol Residence Pengadilan Negeri Tangerang Hadirkan Ceo Archipelago Internasional

JOURNALREPORTASE- TANGERANG- Sidang lanjutan kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang berkedok jual beli Apartemen dan Kondotel Grand Eschol Residence, Tangerang oleh PT. Mahakarya Agung Putera (PT MAP) dengan terdakwa Hendra Murdianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 13.00 wib itu molor hingga beberapa jam hingga sekira pukul 15.00 Wib, akibat dari padatnya dan semerautnya penjadwalan sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Terkait dengan kasus PT MAP yang digadang-gadang “mencatut” brand ASTON. Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (18/8), menghadirkan langsung CEO PT. Archipelago Internasional (ASTON) yaitu John Flood sebagai saksi.

Dalam kesaksian John memberikan keterangan bahwa memang benar ada penandatanganan Perjanjian antara pihak ASTON dengan MAP, namun perjanjian tersebut apabila PT. MAP telah melakukan finalisasi pembangunan apartemen. Dan terkait publikasi atau brosur yang digunakan PT MAP dengan menggunakan nama ASTON, John mengatakan tidak tahu.

” Semua yang berkaitan dengan penggunaan nama ASTON seharusnya ada “disclaimer” sebelum itu dipublikasikan, namun belum ada it,” ucapnya menjawab pertanyaan JPU.

Dipersidangan saksi juga menjelaskan kepada Majelis Hakim dalam pelaksanaan perijinan apartemen-hotel, dapat dilakukan sekaligus maupun secara bertahap yaitu dengan diawali dengan perijinan pembangunan apartemen, setelah berjalan kemudian mengurus perijinan hotel.

Namun dirinya tidak tahu dengan perijinan kondotel yang ditanyakan JPU, dikarenakan perjanjian dengan PT MAP adalah apartemen dan hotel. Hal yang sama ditanyakan JPU kepada Saksi Niko yang merupakan bekas Paralegal di PT MAP terkait perijinan Kondotel, pasalnya saksi Niko yang menyodorkan Dokumen PPJB Kondotel kepada para konsumen untuk ditanda-tangani dan dalam dokumen tersebut tertera jelas kondotel, sementara dirinya tahu bahwa PT MAP belum memiliki perijinan terkait pembangunan kondotel. Namun saksi menjawab.”Saya tidak tahu, dikarenakan dokumen itu sudah ada semenjak saya masuk(2016), ” jelas Niko.

Majelis Hakim sempat menegur saksi Niko karena dianggap tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya tentang apakah saksi mengetahui alasan penghentian proyek tersebut. Kesaksiannya berbeda dengan apa yang sudah tertuang dalam BAP penyidikan.

Sidang ditutup pada pukul 17.30 wib dan dilanjutkan pekan depan, Selasa, 24 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda masih menghadirkan para saksi.

Related posts

Vaksinasi Nasional di Cakung, Danrem 051/Wkt Ajak Masyarakat Siap di Vaksin Covid-19

redaksi JournalReportase

Kapolri : Peran Pemerintah Jaga Perdamaian dan Ekonomi Ditengah Konflik Global

redaksi JournalReportase

Aliansi Pecinta Ulama Nusantara Menuntut Tindakan Tegas Aparat Kepolisian Terkait Kasus Kekerasan Yang Dialami Kyai TB Moggi

journalreportase

Leave a Comment