Journal Reportase
Breaking News

Krimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pedagang Obat

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap pedagang obat di Pasar Pramuka, Minggu (4/7) kemarin. Penangkapan terjadi saat petugas melakukan razia alat kesehatan dan pedagang menjual dengan harga. setinggi langit dan memberatkan konsumen yang belanja di Pasar Pramuka, Matraman Jakarta Timur.

Seorang pedagang obat di Pasar Pramuka yang terbukti kedapatan menjual ivermectin dengan harga Rp 475 ribu per boks diamankan petugas.

“Aparat menemukan dua toko di pasar Pramuka Jakarta Timur. Ada satu pedagang ini sudah memenuhi unsur nama tokonya SJ disitu kita temukan obat-obatan bernama Invermectin yang dijual dengan harga tinggi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan persnya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021). ” Kita mengamankan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan pemilik toko SJ tersebut,” sambung Yusri

Yusri menjelaskan, tersangka R menjual obat ivermectin tersebut dengan harga lebih dari yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Di dalam list yang ada dari Kementerian Kesehatan, harganya per satu biji itu Rp7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet. Maka harga jual semestinya Rp75.000. Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panik buying masyarakat, akhirnya dinaikan menjadi Rp.475 ribu bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109.

Related posts

Tujuh Pelaku Curanmor Beraksi 37 Kali di Kabupaten Bekasi Diringkus Polisi

redaksi JournalReportase

Dokter Abal Abal Pelaku Penyuntik Filler Payudara Ditangkap

redaksi JournalReportase

Kunjungan Rutin Ramadhan, Jajaran Polres Jakbar Datangi Majelis Lisahul Mukminin

redaksi JournalReportase

Leave a Comment