JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Badan Narkotika Nasional (BNN) Rl melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 73,76 kilogram dan 9.980 butir ekstasi.
Pemusnahan berbagai jenis narkoba yang dilaksanakan di Halaman Gedung BNN, Jumat (8/1), pagi merupakan komitmen BNN guna menghabisi peredaran gelap di Indonesia.
Dalam rilis BNN di sampaikan, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang dimusnakah berasal dari sitaan dan pengungkapan dari 3 kasus narkotika di wilayah Riau, Batam Kepri, dan Sumatera Utara.
Tiga kasus yang dibongkar BNN diantaranya di Dumai, Riau Pada tanggal 5 November 2020 petugas BNN melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku SRF di wilayah Sungai Tanjung Leban, Bengkalis, Riau serta menangkap pengendalinya atas nama Ricky alias Ninja di Lapas Bengkalis Riau dengan barang bukti sabu seberat 52,09 kilogram. Kemudian pada tanggal13 November 2020 di Batam, petugas BNN bekerja sama dengan Bea Cukai di mana sukses menangkap 3 pelaku penumpang pesawat atas nama SUB, SY, dan SH yang membawa narkoba seberat 537,5 gram yang disembunyikan dalam dubur pelaku SUB dan SY.
Sedangkan untuk pelaku SH alias Mong ditangkap di Lapas Barelang. Tak berhenti di situ, petugas BNN kembali membongkar peredaran narkoba di Kab Batubara Sumatera Utara pada tanggal 30 November 2020. Petugas BNN mengamankan FER, BAM dan SYAF di sebuah warung makan di ja|an lintas Sumatera, Perkebunan Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dan berhasil melakukan penggeledahan. ” Dari pengeledahan tersebut berhasil di sita sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 10.000 butir yang disembunyikan dalam cover pintu mobil,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari.
Sementara itu, dipenghujung tahun 2020, BNN menangkap para pelaku pengedar narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat pada tanggal 20 Desember 2020. “Ada 5 orang pelaku (4 pria dan 1 wanita) kita tangkap. Ke lima pelaku itu berinisial T, GO, UP, MS, dan MG,” terang Arman.
Barang bukti yang disita berupa 15,22 kilogram ganja; 5,8 kilogram Sabu; 248 butir ekstasi; serta menyita aset bandar narkoba MG senilai 25,52 miliar rupiah.
