Journal Reportase
Breaking News

Polisi Bandara Soetta Tangkap Tiga WNA dan Dua Perempuan WNI Pelaku Penipuan Lewat Fb

BANDARA SOETTA- JOURNALREPORTASE,- Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil (Soetta) mengungkap kasus kejahatan bermodus memanfaatkan Media Sosial Facebook (Medsos Fb) dengan nama Akun Carlo Sanchez.

Carlos Sanchez ini merupakan sebuah Akun Facebook bodong milik pelaku para pelaku Warga Negera Asing (WNA) asal Nigeria . Pelaku yang berjumlah 5 orang, dua diantaranya perempuan asal Indonesia yang kini masuk sel tahanan yang telah banyak menipu korbannya dengan meyakinkan korban akan memberikan uang sebanyak $300.000.

5 orang pelaku yang diamankan pada Jumat tanggal 20 November 2020 masing-masing berinisial IAI (WNA), LRD, ACN (WNA), CJU (WNA) dan EP dari beberapa tempat, diantaranya di Jakarta, Garut, Surabaya Jawa Timur dan Yogya.

“Tersangka IAI dan rekan, dalam menjalankan aksi kejahatannya selalu berusaha membuat yakin korbannya melalui Facebook dengan cara terus berkomunikasi hingga membuat korban yakin dan percaya bahwa tersangka akan memberikan uang sebanyak $300.000. Kemudian ketika korban telah yakin, maka korban dipinta untuk mengirimkan sejumlah uang untuk kelancaran pengiriman uang yang telah dijanjikan sebelumnya’ seperti yang dialami Rafli Filano warga Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur (korban),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Polresta Bandara Soetta, Kamis (17/12/2020)

Yusri menjelaskan, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit, ia dipinta untuk mentransfer uang sebanyak 17.600.000 (Tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) ke rekening yang telah dipersiapkan para pelaku.

Pelaku yang statusnya telah resmi menjadi tersangka ini, meminta sejumlah uang sebesar itu dengan alasan uang yang akan diberikannya kepada korban tertahan di Imigrasi Bandara Soetta dan harus menyelesaikan administrasinya dan harus membayar kepihak Imigrasi.

“Kelima pelaku ini memiliki peran-peran yang berbeda dan kelimanya telah melancarkan aksinya selama kurun waktu 1tahun dan telah berhasil mengelabui korban nya sebanyak 6 orang dengan total kerugian Rp.99.500.000 (Sembilan Puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap Yusri

Menurut keterangan para pelaku, hasil dari kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kelimanya akan dikenakan dengan pasal, 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Terkait Penipuan dan penggelapan, dan atau Pasal 28 ayat 1 UU no.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan anacaman hukuman penjara 6 Tahun,” tegas Yusri.

Sementara itu, masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,dikarenakan masih ada satu pelaku yang DPO bernama Ikechukwu yang juga otak dari penipuan ini.

Related posts

Remaja Usia 13 Tahun Raih Prestasi, Sharon Caesara  Jadi Juara Miss Teen Tourism Globe 2025 di Philipina 

redaksi JournalReportase

Danlantamal III Pimpin Sertijab Kadiskes : Tingkatkan Kualitas Kepemimpinan dan Manajerial 

redaksi JournalReportase

Kapolres Jakarta Barat : Tindak Tegas Aksi Premanisme Yang Resahkan Masyarakat

redaksi JournalReportase

Leave a Comment