JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Lagi- lagi Polisi menangkap salah seorang artis karena terlibat narkoba. Reza Artamevia kembali berurusan dengan polisi, pasalnya dirinya ditangkap oleh satuan unit Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari hasil penangkapan polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Reza ditangkap di sebuah restoran di daerah Jakarta Timur pada Jumat 4 September 2020, sore sekira Pukul 16.00.
Dalam keterangan pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ditangkap, artis Reza kooperatif dan ditemukan 1 klip sabu di dalam tasnya.
Pun kemudian, jelas Yusri dalam pengembangan di rumah Reza di daerah Tangerang Selatan, polisi serse narkoba mendapatkan alat hisap sabu atau bong.
“Artis Reza aktif kembali mengkonsumsi sabu sejak 4 bulan lalu selama pandemi Covid – 19 , Reza mendapatkan barang haram tersebut di pasok oleh inisial F yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Yusri, di Gedung Ditnarkoba, Mapolda Jaya, Minggu (6/09/2020).
Dari pengakuan Reza, kata Yusri, dia membeli sabu dengan harga Rp 1,2 juta, kemudian setelah dilakukan tes urine, Reza positif mengkonsumsi sabu.
Reza yang juga beberapa tahun lalu pernah tersandung kasus yang sama menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga khusus kepada anak-anaknya. ” Saya minta maaf kepada anak anak sata Zahwa dan Aliya, kepada orang tua omi dan abi, kepada adik-adik, keluarga besar serta guru-gurunya, “ucapnya.
Untuk para sahabat dan kerabat dan pastinya untuk semua pihak yang selalu mendukung dan membantu perjalan karir menyanyinya. “Mohon maaf lahir batin atas kesalahan saya yang sudah saya perbuat, semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapapun juga, “ucap Reza.
Dalam kesempatan ini dirinya berterima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya yang sudah profesional saat penangkapan dan penahanan. ” Buat saya dengan penangkapan ini menjadi pelajaran berharga buat untuk tidak lagi menggunakan narkoba, mohon doanya sekali lagi,” tutur nya.
Atas kasus ini Reza bakal berhadapan dengan hukum, dengan jeratan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
