Proses Penyelidikan Selama 6 Bulan
JAKARTA- JOURNALREPORTASE-Pemilik salah satu akun media sosial yang juga diduga melakukan akses ilegal sebagi hacker Bjorka di tangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Selama 6 bulan proses penyelidiikan, Pria berinisial WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9/2025.
“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan bjorkanesiaa,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (2/10/25).
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan selama 6 bulan. WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9).
“Selama ini pelaku itu sudah memiliki akun di beberapa (situs), biasanya kita kenal dengan istilah. dark web. Jadi kalau kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini kita ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web,” bebernya.
“Nah, pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020,” ungkap AKBP Fian.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco menjelaskan kasus bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.
“Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” jelasnya.
Pemuda asal Minahasa yang mengaku Bjorka itu resmi ditahan. Akibat perbuatannya, WFT dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Zan
