Journal Reportase
Breaking News

Jatanras Polda Jaya Tangkap Puluhan Pejudi Sabung Ayam Di Bekasi

JAKARTA,- Aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggrebek kasus perjudian sabung ayam, di Bekasi pada Selasa 21 April 2020. Mereka ditangkap ditengah wabah pandemi virus covid -19 dan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (22/4), mengatakan, dari penggerebekkan judi sabung ayam di Perumahan Bumi Fajar Indah, Kranji, Kota Bekasi ini, Polda Metro Jaya mengerahkan belasan petugas. “Ada 26 orang, mulai dari penyelenggara, pemasang taruhan, hingga penontonnya,”ungkap Yusri

Yusri menjelaskan, dari segi usia, mereka seharusnya paham soal larangan berkumpul lebih dari lima orang di masa PSBB. Usia mereka yang terlibat dalam judi sabung ayam ini berkisar antara 30-63 tahun.” Tapi, ya begitulah, sudah berkumpul puluhan orang, berjudi dengan menyabung ayam pula,”ujarnya.

Dari 26 yang digerebek itu, kata Yusri, tiga antaranya adalah penyelenggara. Sedangkan yang 13 orang merupakan penjudi yang bertaruh ayam mana yang menjadi pemenang. Sisanya, 10 orang, merupakan penonton.

Untuk menjerat mereka yang terlibat penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memilahnya menjadi tiga kelompok. “Yang menjadi penyelenggara, W, 34, F, 38, dan A, 40, serta 13 orang yang berjudi dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana perjudian dengan ancaman penjata 4-10 tahun,” kata Yusri.

Menurut Yusri, A adalah pemilik lahan tempat perawatan dan pelatihan ayam sabung yang mempkerjakan W. Namun W berinisiatif menyeleggarakan perjudian dengan mengundang para petaruh untuk datang berjudi dan menonton. Dari uang taruhan itu, penyelenggara mengutip 10 persen dari total jumlah taruhan.

Sedangkan yang menjadi penonton dipersangkakan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman pidananya penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100 Juta.

Selain mengelandang para pelaku judi, petugas juga menyita uang taruhan sebanyak 4 juta, 10 ekor ayam jantan untuk dijadikan laga sabung ayam, matras, dan jam dinding untuk menentukan ronde sabung ayam.

Related posts

Selamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya, Ibu Korban Sambil Menangis Ucapkan Terimakasih Kepada Polisi Terkhusus Polres Metro Tangerang Kota

redaksi JournalReportase

Pemotongan Kapal di Kamal Ditengarai Rusaknya Lingkungan, PB P3L Jatim Minta Aparat Hukum selain Penyegelan Dilakukan Pemeriksaan

redaksi JournalReportase

Shopee 9.9 Super Shopping Day Targetkan Lewati Transaksi Ramadan

journalreportase

Leave a Comment