JAKARTA,- Petugas dari Unit Narkoba Polsek Kebun Jeruk meringkus dua orang pemuda asal Purwakarta Jawa Barat, DS bin TA (37) dan DR bin DG (38).
Saat diamankan para pelaku hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah parkiran indomaret jalan panjang h Domang Jakarta Barat
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R kumono mengatakan bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk jakarta barat.
Kemudian penyelidikan dilanjutkan, petugas bergerak pada hari selasa, ( 10/3/2020 ) pukul 22.00 wib dengan melakukan analisa dan lidik setibanya di lokasi diparkiran Indomaret H Domang Kebon Jeruk Jakarta Barat, petugas menemukan dua orang yang mencurigakan dan sedang dalam keadaan mabok.
“Langsung kami tangkap dan berhasil menemukan 1 buah paket sabu dengan berat brutto 0,46 gram setelah dilakukan pengembangan anggota kami menemukan kembali 1 buah paket besar narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg yang disimpan pelaku di bawah jok mobil honda Brio,” ungkap Kapolsek dalam keterangan pers, Rabu (11/3)
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kepemilikan jaringan narkoba tersebut, karena yang kita amankan dalam jumlah yang fantastis,” lanjut Kompol Sigit
Sementara kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk akp Achmad Ardhy, menambahkan bahwa berdasarkan informasi Narkoba Jenis Sabu Yang berhasil di amankan kali ini merupakan narkoba dengan kualitas no 1 yang dikemas dalam bungkus teh cina
“Diketahui rencananya sabu dan paketannya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat,” ujar Akp Achmad Ardhy.
“Selain narkoba, petugas juga mengamankan 1 buah tas slempang merk eiger, 1 Unit kendaraan roda empat merk Honda Brio, 2 buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi,”Achmad menambahkan.
Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo 132 UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
