journalreportase.com, Sejumlah pihak (eks member) menyebut bahwa penetapan status hukum kasus MeMiles yang diduga sebagai perusahaan investasi bodong sangat premature. Oti sebabnya para eks member ini masih mencari cara agar memiles bisa dihidupkan kembali.
Pasalnya, saat prosedur pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan, tidak ada kejelasan terkait pertanyaan apakah aktifitas tersebut bisnis investasi atau aplikasi.
Chudry Sitompul sebagai akademisi Hukum Pidana Universitas Indonesia, berpendapat bahwa Menurutnya polisi terlalu dini dalam menentukan kasus MeMiles sehingga kesimpulan bahwa investasi tersebut adalah penipuan tidak bisa diterima.

“Kasus MeMiles ini prematur, karena belum jelas perbuatannya apa, apakah investasi, apakah market placement, ini bisnis investasi atau aplikasi?,” kata Chudry saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk “Membedah Polemik MeMiles: Bisnis Investasi atau Aplikasi” di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Sabtu (8/2/2020).
Senada dengan Chudry, pembicara lainnya dalam acara ini adalah Pengamat Sosiologi Politik Dr Syahganda Nainggolan, Mantan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani, Digital Marketing Expert Jordy Wong Sidharta, dan Ketua Forum Komunikasi MeMiles Nasional, David Okta.
“Jadi saya kira, karena perbuatannya tidak jelas, maka kita sulit menentukan MeMiles ini masuk ke pidana apa? Apakah dikenakan UU Perbankan, apakah dikenakan ke UU Perdagangan, atau KUHP biasa, seperti penipuan. Jadi, peraturan mana yang dilanggar? Peraturan itu kan ada unsur-unsurnya, ada elemen-elemennya. Apakah semua elemen dan unsur-unsur pidana itu terpenuhi oleh perbuatan ini. Makanya ini prematur,” terangnya.
Selanjutnya, kata Chudry, jika MeMiles ini dimasukkan sebagai perbuatan yang mengandung unsur penipuan, maka faktanya para anggota MeMiles tidak merasakan adanya unsur tersebut. Sebaliknya, mereka kecewa karena polisi menghentikan bisnis aplikasi tersebut.

“Jadi ini jelas adalah tidak jelas. Apakah ini perbuatannya yang dilarang, atau akibatnya yang dilarang. Ini kan belum jelas. Kalau misalnya dikatakan penipuan, siapa korbannya yang ditipu? Ini (para member MeMiles) kebanyakannya justru mereka ingin kegiatan MeMiles diteruskan,” sebuy Chudry.
