JAKARTA – Rumah Industri Narkotika jenis tembakau sintetis atau dikenal dengan sebutan Gorila berhasil dibongkar oleh petugas dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Selain mengamankan tembakau yang sangat berbahaya seberat total 28,4 Kilogram (Kg). Petugas juga menangkap para tersangka di sejumlah lokasi yang berbeda ( Jakarta dan Surabaya red), serta satu DPO yang saat ini masih diburu petugas.
“Ada 28.4 Kilo tembakau ganja Gorila
dan 13 tersangka yang kita amankan. Sedangkan 1 DPO masih diburu petugas,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus dalam keterangan persnya, di halaman Dit Narkoba Mapolda Metro Jaya, Sabtu (8/2/2020).
Diketahui, tembakau sintetis atau Gorila adalah jenis narkotika yang bentuknya seperti ganja, namun berbeda dengan ganja biasa. Dan kasus ini pernah juga diungkap Polda Metro Jaya pada tahun 2019 lalu.
“Tembakau yang biasa digunakan Gorila disemprotkan dengan bahan kimia yang berbahaya bagi pengguna,”ujar Yusri.
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, menyatakan tembakau gorila masuk ke dalam golongan narkotika.
Lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan 13 orang tersangka kasus ini berdasarkan penyisiran dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara terpisah di wilayah berbeda yakni Jakarta dan Surabaya sejak 27 Januari 2020 lalu.
“Selama kurun waktu hampir 2 minggu, ada total 13 tersangka dan satu lagi Daftar Pencarian Orang (DPO),”terang Yusri.
Mereka adalah RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH, dan RTF. Di mana sembilan tersangka ditangkap di Jakarta dan selanjutnya dari pengembangan, kata Yusri ada empat tersangka di cokok dari Surabaya. Sedangkan satu DPO lagi berinsial DBB masih di buru. “Saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap satu lagi tersangka yang diduga sebagai bandar tersebut. Mudah-mudahan DPO secepatnya bisa kita tangkap untuk kita kembangkan lagi,”terangnya.
Kemudian Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan, pelaku mengedarkan dan berjualan narkoba melalui akun online shop di Instagram dan Facebook.
“Kalau saya jelaskan ini use of internet narkotik, bersangkutan melalui akun online shop dan akun medsos untuk menjual dan memperdagangkan tembakau Gorila ini. Ada usernya pengen lakukan transaksi pembelian bisa direct message lewat Instagram dan bisa mengikuti salah satu akun grup di Line,” kata Herry.
Dalam transaksi jual beli itu, Herry menyebutkan, pelaku tidak menjual barang haram tersebut dengan sembarangan. Sebab, kata dia, pembeli diminta mengisi formulir data diri terlebih dahulu untuk kemudian di verifikasi. “Ada semacam form yang harus di isi dan ada cek dan ricek baru dijualkan,” tuturnya.
Sedangkan harga jual untuk masing masing kemasan narkoba gorila di bandrol dengan harga mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta tergantung berat isi yang dipesan oleh pelanggan. Setelah itu mereka mengirimkan barang haram itu dikirim melalui jasa transportasi online ataupun jasa ekspedisi.
“Kadang mereka menggunakan ojol dan dia pun menyasar tempat dan penerimanya di tempat umum atau dikenali. Dan ada juga dia kirim menggunakan jasa pengiriman resmi,” bebernya.
Ditempat yang sama Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP, Ahmad Fanani mengatakan, ganja sintetis yang diproduksi jaringan tersebut tidak jauh berbeda dengan tembakau Gorila. Namun efek samping lebih parah ketimbang Tembakau Gorila. Penggunanya berhalusinasi dalam tingkat lebih tinggi.
“Halusinasinya lebih parah dari pada memakai zat yang lainnya. Jadi di saat dia merasa ketakutan, itu ketakutannya tinggi dan ketergantungannya sangat tinggi sekali,” ujar dia.
Meskipun begitu, dia belum bisa memastikan kandungan apa saja yang terkandung dalam tembakau sintetis tersebut. Kandungan apa saja yang ada di dalam tembakau bisa dikatahui secara pasti harus lewat penelitian ahli.
“Nanti ahli nya yang bisa mebukanya. Namun yang pasti tembakau gorila yang dicampur zat kimia sangat membahayakan bagi tubuh kita,” tandas Ahmad Fanani.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milliar.
