JAKARTA ,- Polisi membekuk pelaku pencabulan dengan modus begal payudara di Bekasi. Pelaku bernama Denny Hendrianto (21) diringkus pada Jumat 17 Januari 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku begal payudara di Bekasi ternyata sasaran korbannya seorang ibu- ibu atau mak mak yang menggendong anak. Alasan pelaku, supaya korban susah untuk melawan.
“Korbannya rata- rata adalah ibu-ibu atau perempuan dewasa yang pada saat itu memegang barang atau menggendong anak kecil,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Pelaku Denny Hendrianto yang seorang pengangguran itu diketahui melakukan aksi bejatnya sejak Oktober 2019 lalu. Tercatat, kurun waktu 4 bulan lebih, Denny telah beraksi selama 5 kali melakukan pembegalan payudara di kawasan Bekasi.
Akan tetapi kata Yusri, baru satu orang yang melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Namun tidak menutup kemungkinan bakal adanya korban lain melaporkan.
“Masih kita dalami tentang kemungkinan adanya korban lain,” ujar Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Denny pada Jumat 17 Januari 2020. Penangkapan itu berawal dari video aksi Denny yang viral di media sosial Instagram. Saat itu, Denny tengah beraksi di daerah Kaliabang, Bekasi Utara.
Korbannya adalah ibu rumah tangga berusia 38 tahun. Setelah melakukan penyelidikan, alhasil pelaku dicokok sekitar pukul 11.00 WIB kemarin malam. Pelaku dibekuk di Jalan PUD Ungu Permai di dalam warung pecel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena pelaku sering menonton video porno.
“Sementra motif pelaku dalam menjalankan aksinya itu lantaran pelaku memang sering menonton video porno,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Menurut Yusri, pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya itu sejak Oktober 2019 lalu. Namun baru terendus sejak aksinya viral di media sosial.
“Kita lakukan interogasi tersangka mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu selama lima kali sejak bulan Oktober 2019 sampai Januari 2020,” ungkapnya.
Dari kejadian itu, polisi menyita barang bukti di antaranya, sepeda motor, celana, baju, sandal dan hanphone pelaku, yang isinya adalah video porno.
Pelaku dikenakam, Pasal289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP, ancamannya diatas lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Denny pada Jumat 17 Januari 2020 malam kemarin. Penangkapan itu berawal dari video aksi Denny yang viral di media sosial Instagram. Saat itu, Denny tengah beraksi di daerah Kaliabang, Bekasi Utara.
Korbannya adalah ibu rumah tangga berusia 38 tahun. Setelah melakukan penyelidikan, alhasil pelaku dicokok sekitar pukul 11.00 WIB kemarin malam. Pelaku dibekuk di Jalan PUD Ungu Permai di dalam warung pecel lele.
