Journal Reportase
Breaking News

Kementrian PUPR Minta Masyarakat Hati-Hati Dengan Pengembang Perumahan Mengatasnamakan Program Sejuta Rumah

JAKARTA- Terbongkarnya kasus sendikat penyedia rumah berkedok perumaham syariah menjadi perhatian serius bagi Polda Metro Jaya. Pasalnya kasus kejahatan ini terjadi bukan hanya sekali yang ironisnya banyak korban termakan iming-iming yang dilakukan oleh pengembang ‘bodong’.

Direktur Perumahan Umum dan Komersial Dirjen Penyediaan Perumahan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Yusuf Hariagung meminta kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dengan pengembang maupun pembangun perumahan yang mengatasnamakan program sejuta rumah yang digagas oleh Presiden Joko Widodo.

Yusuf mengatakan hal tersebut saat Subdit Harda Dirkrimum Polda Metro membongkar pengembang perumahan yang mengaku rekanan pemerintah dalam membangun sejuta rumah dengan menempelkan nama syariah. untuk melakukan penipuan terhadap 3680 konsumen.

“Kepada masyarakat yang akan mengambil rumah untuk berhati-hati dengan pengembang perumahan yang mengatasnamakan program sejuta rumah,” terang Yusuf beberapa hari lalu di Polda Metro Jaya.

Yusuf menjelaskan pemerintah memang memiliki program sejuta rumah namun program ini juga menggandeng stakeholder yang bersangkutan diantaranya pemerintah sebagai penggagas, Pelaku Pembangunan, pemerintah kota dan kabupaten.

“Dan selaku pengembang yang membangun mereka juga terdaftar dalam sistem informasi kami,” tegasnya.

Dia menuturkan karena sudah terdata dalam sistem di Kementerian maka pengembang pembangun perimahan itulah yang bisa menyalurkan sistem KPR bersubsidi kami.

“Harga tertinggi Rp 140 juta untuk wilayah Jawa. Masyarakat bisa mengakses melalui perbankan dengan bunga 5 persen selama masa tenor 20 tahun dan ada bantuan uang muka 4 juta dan tentunya bebas ppn premi asuransi,” jelasnya

Dilanjutkan oleh Yusuf, Untuk pengembanhan sejuta rumah kementrian di daerah punya dinas terkait namanya dinas perumahan dan kawasan permukiman.

“Yang jelas sebelum fix dalam melakukan pembelian ada baiknya masyarakat melakukan kroscek lebih dulu. Misal status hak atas tanah yang dimiliki pengembang, HGB Induk, sertifikat maupun IMB. Kalau masih kurang yakin silahkan kroscek ke dinas-dinas terkait,” tutupnya.

Related posts

Penyerangan Geng Motor Tujuh Pelaku Diringkus, Polisi Buru Satu Orang DPO

redaksi JournalReportase

Rekatkan Persatuan Tiga Pilar Jakarta Barat Gelar Aksi Solidaritas Papua

redaksi JournalReportase

Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT

redaksi JournalReportase

Leave a Comment