Journal Reportase
Breaking News

Bongkar Sendikat Jaringan Internasional, PMJ Amankan 7 Tersangka dan 10 Kilo Sabu

JOURNALREPORTASE-JAKARTA- Unit 3 Subdit 2 Psikotroipika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) kembali sukses membongkar sindikat jaringan internasional Narkotika Malaysia – Jakarta.

Dalam penyergapannya, petugas berhasil menangkap tujuh orang tersangka yaknin EN alias Nando, BDT als Bedot, HND, BCK alias Bucek, BBR als Bibir, PN alias Pian, JG alias Jono, dan mengamankan barang bukti sabu seberat 10 Kg yang diduga akan diedarkan di Jakarta.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander dalam keterangan pers di Gedung Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula, setelah adanya informasi yang diterima Unit 3 Subdit 2 Polda Metro Jaya, bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika jaringan Malaysia – Jakarta dengan tersangka ND. Usai menerima informasi itu, petugas lanjut Doni, melakukan penyelidikan serta pembuntutan terhadap tersangka ND.

“Hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka ND telah mempersiapkan orang, untuk membantu melakukan tindak pidana narkotika, yaitu BD dan HND,” kata Doni,

Tak berhenti sampai disitu saja, lalu pada tanggal (9/7), petugas juga mendapat informasi bahwa tersangka ND akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat untuk menjemput tersangka HND dan BDT yang kala itu tengah membawa narkotika jenis shabu melalui jalur laut dengan menggunakan kapal KM SALVIA yang bertujuan Tanjung Priok Jakarta.

Lalu, pada tanggal (10/7) diketahui bahwa ND dan BCK akan menjemput BDT dan HND di pelabuhan Tanjung Priok dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam.

“Saat kapal laut KM SALVIA bersandar di Tanjung Priok, petugas melakukan penangkapan terhadap BDT dan HND,” terang Doni.

Pada saat yang bersamaan, petugas kembali menangkap tersangka ND dan BCK. Keduanya, di tangkap di depan Indomart di jl Yos Sudarso, yang letaknya tak jauh dari Terminal Operasi 2 Pelabuhan TJ Priok.

Bahkan, tersangka ND dan tersangka BCK jelas Doni, dibawa ke Pelabuhan, untuk dipertemukan dengan tersangka BDT dan tersangka HND.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 10 bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat 10.000 gram brutto, dari kedua tersangka itu,”bebernya.

Dengan berbekal Surat Perintah Penyerahan dalam pengawasan (Control Delivery), pada tanggal (11/7) sekitar pukul 12.20 WIB, di TKP Jl. Niaga Hijau VII RT 06 RW 17 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan petugas kembali menangkap tersangka BBR, PN, dan JG di TKP yang bersamaan.

“Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti yang disita petugas tersebut, telah dibawah ke Polda Metro Jaya, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”tandas Doni
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 UU RI no 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan pidana penjara dua puluh tahun atau maksimal seumur hidup dan denda satu milyar.(AY)

Related posts

Jubir Kemenhub: Masyarakat Diminta Tunda Mudik

redaksi JournalReportase

Kelompok Curanmor Dilumpuhkan Dua di Dor Kakinya, Satu nya Di Tembak Mati

redaksi JournalReportase

Dugaan Korupsi APBDes Klapayan, Polisi Mulai Periksa Dua Orang Perangkat Desa

redaksi JournalReportase

Leave a Comment