Journal Reportase
Kriminal

Pengedar Narkoba Ditangkap Kapolres Lumajang AkanTerus Kejar

JOURNALREPORTASE,-LUMAJANG,-Saresnarkoba Polres Lumajang, Jawa Timur kembali telah berhasil tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu, petugas mengamankan pengedar MS (40) dirumahnya, Sabtu 27 April 2019, sekitar Pukul 01.00 Wib, saat terjadi transaksi jual beli Shabu kepada tersangka NH (31) di Kecamatan Kunir.

Selain mengamankan pelaku kejahatan narkoba, petugas juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,48 Gram di rumah tersangka MS, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Lumajang.

“Tersangka MS merupakan pengembangan dari pengungkapan 3 pelaku yang pesta shabu,”ungkap Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Dari seringnya pengungkapan kejahatan narkoba ini, Polres Lumajang, lanjut Arsal akan terus mengejar pengedar dan pemake barang haram tersebut. “Sering kali saya sampaikan pengedar akan kami kejar.. Saya tidak mau Lumajang menjadi basis penjualan Narkoba. Saya perintahkan kasat Narkoba menghabis narkoba di Lumajang,”terang Arsal.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada aparat kepolisian, apabila mengetahui adanya transaksi narkoba dan berpesta sabu di wilayahnya. “Jangan biarkan wilayah anda menjadi basis peredaran narkoba, karena cepat atau lambat pasti akan berdampak kepada kawan anda, atau saudara anda, atau mungkin anak atau cucu anda terdampak narkoba,”tuturnya.

Oleh karena itu Arsal mengingatkan, sebelum itu semua terjadi, laporkan kepada yang berwajib, biar kami yang bekerja untuk menangkap pelakunya.”Tidak usah takut, pelapor akan saya rahasiakan identitasnya. saya sudah membuat facebook group sahabat kapolres Lumajang, sebagai media interaksi langsung antara masyarakat dan Kapolres. Informasikan ke pada saya kejahatan narkoba dan kriminal lainnya,”ujarnya.

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito, merasa bersyukur kembali menangkap kejahatan narkoba di wilayah Lumajang. “Alhamdulillah kami berhasil menangkap pengedar Shabu, hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus ungkap kasus-kasus narkoba lainnya untuk membuat Kabupaten Lumajang bebas dari peredaran Narkoba. Instruksi Kapolres untuk sikat habis narkoba akan saya tindaklanjuti,”pungkas Priyo.

Priyo membeberkan barang Bukti yang disita dari pengedar adalah 1 buah potongan plastik bening kecil, dua paket ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga Shabu dengan berat @. 0,12 gram, 1 buah jaket warna hitam, 1 HP dan uang tunai sisa penjualan Shabub 100 ribu.

“Atas perbuatannya itu, MS melanggar pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”tandasnya.

Related posts

Gasak Emas 5 Kilo Sertifikat dan Uang, Tiga Orang Maling Rumah Kosong Diringkus, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat : Mereka Residivis Kasus yang Sama

redaksi JournalReportase

Polsek Metro Tamansari Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan di Dua Lokasi Berbeda

redaksi JournalReportase

Jambret di Kalideres Dilumpuhkan Timah Panas

redaksi JournalReportase

Leave a Comment