JAKARTA-JOURNALREPORATSE- Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora yang dipimpin langsung Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta barat Kompol Moh Faruk Rozi, Rabu (18/11/2020) kembali menggelar operasi yustisi, di depan RPTRA Kalijodo, Jalan Pangeran TB Angke Raya, Tambora Jakarta Barat, Rabub(18/11/2020).
“Seperti biasa operasi rutin dilakukan untuk membuat masyarakat sadar akan bahaya COVID-19,” tutur Kompol Faruk.
Ia menambahkan, adapun jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 37 orang dengan rincian 34 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 3 pelanggar dikenakan sanski administrasi dengan total Rp 600 ribu.
Faruk menjelaskan, operasi yustisi yang digelar secara rutin ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
“Kami selalu akan terus mengimbau kepada masayarakat untuk 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” tambahnya.
Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker juga dilakukan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat .
“Kegiatan pperasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19,” tandasnya.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
