Journal Reportase
Breaking News

Bawa Kabur Barang Penumpang, Driver Taksi Online Diamankan Polisi

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Uni Reskrim Polsek Metro Taman Sari menangkap Seorang Driver Taksi Online berinisial CNT (23) lantaran membawa kabur barang milik penumpang yang tertinggal di dalam mobil.

Kejadian tersebut terjadi di Jl. Mangga Besar VIII Depan Hotel Red Star, Tamansari Jakarta Barat.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan seorang driver taksi online

“Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT,” ujarnya, di Mapolsek Metro Tama Sari, Senin, (11/7).

Sementara itu di tempat yang sama dalam keterangan pers, Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, dimana korban yang merupakan warga asal papua bernama AH pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, memesan Mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.

Setelah Korban sampai di tempat makan sekitar 18.15 pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu Korban dan akan ditambahkan pembayarannya.

Kemudian sekitar jam 22.00 korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari Grab mobil dan membayar biaya sopir berikut Tips sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Setibanya didepan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 wib Korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi Sopir Taksi Online dan di jawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujarnya menirukan ucapan pelaku.

Namun setelah ditunggu Sopir taksi online tidak kembali menemui Korban, Korban menelepon sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat dan Handphone dimatikan oleh Tersangka. Mengalami kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Taman Sari

Dibawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan bergerak cepat. Butuh waktu 2 hari setelah kejadian berhasil mengamankan pelaku.

Yonky menyebut, pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya.

“Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM,” ungkap Yonky.

“Pelaku juga telah mengambil sebagian uang milik korban untuk membeli barang,” tambah Yonky.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Related posts

Kapolda Metro Jaya Launching Apartemen ABC Bebas Covid-19

JournalReportase

Apresiasi Polsek Cengkareng, Kak Seto Bersama LPAI Lihat Kondisi Anak dan Pelaku Kekerasan

JournalReportase

Pasca Erupsi Gunung Marapi, Polda Sumbar Berikan Trauma Healing untuk Korban

JournalReportase

Leave a Comment