Journal Reportase
Breaking News

Penyadapan Presiden Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasaan dan Pembajakan Negara,  Hendardi: Tes Keberanian Kapolri dan Momentum Reformasi Total Polri

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Penetapan dan penahanan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dinilai sebagai peristiwa luar biasa serius. SETARA Institute memandang kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan ancaman fundamental terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.

​Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa kasus tersebut mencerminkan adanya penyalahgunaan kekuasaan serta pembajakan instrumen negara.

​”Kasus tersebut bukan sekadar perkara pidana penyadapan, intersepsi ilegal, atau penghapusan data elektronik. Kasus ini merupakan persoalan fundamental mengenai penyalahgunaan kekuasaan, pembajakan instrumen negara, dan ancaman terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).

​Meski demikian, SETARA Institute mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajaran Bareskrim yang berani membongkar perkara ini secara objektif, tanpa memandang status maupun kedekatan jabatan mantan pimpinan tertinggi di institusi tersebut. Menurut Hendardi, tindakan ini membuktikan bahwa tidak ada kekebalan hukum berdasarkan pangkat, jabatan, maupun sejarah kekuasaan.

​Hendardi mengingatkan, pengungkapan kasus ini membawa pesan mendasar mengenai bahaya penyalahgunaan perangkat formal penegakan hukum. Jika seorang Kepala Negara dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, maka masyarakat luas, aktivis, pembela hak asasi manusia (HAM), jurnalis, hingga kelompok kritis berada pada posisi yang jauh lebih rentan.

​Oleh karena itu, ia mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada identifikasi pelaku teknis saja. Aparat diminta membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya—mulai dari otak intelektual di balik perintah, pihak yang memfasilitasi, hingga motif dan potensi jaringan kekuasaan yang lebih luas.

​Dalam kesempatan yang sama, SETARA Institute melayangkan kritik terbuka terhadap Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Langkah Yusril yang menggelar konferensi pers dinilai melampaui batas kewenangan koordinasi pemerintahan dalam situasi krisis.

​”Menko Kumham Imipas jangan begitu jauh masuk ke ruang komunikasi dan penjelasan perkara yang sedang ditangani penyidik Polri. Ini bukan wilayah Menko Kumham Imipas. Koordinasi keamanan dan politik nasional merupakan domain Menko Polkam,” tegas Hendardi.

​Yusril diminta agar tidak menciptakan kesan bahwa pemerintah sedang mengarahkan atau membingkai proses penyidikan yang sedang berjalan, demi menjaga independensi dan profesionalisme kepolisian.

​Soroti Lemahnya Pengawasan DPR dan Kompolnas

​Selain menyoroti proses hukum, SETARA Institute juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan eksternal resmi, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hendardi menyayangkan sikap Komisi III DPR yang seolah luput atau abai terhadap penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi penegak hukum selama ini.

​”DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan. Kasus ini adalah momentum bagi publik untuk mempertanyakan fungsi pengawasan oleh DPR yang nyata-nyata tampak sekadar formalitas konstitusional belaka,” kritiknya.

​Selain DPR, SETARA juga mendorong adanya evaluasi dan revitalisasi total terhadap peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar pengawasan terhadap institusi kepolisian ke depan dapat berjalan secara bermakna.

​Momentum Transformasi Polri

​Di akhir pernyataannya, Hendardi melihat langkah berani Kapolri Jenderal Suyudi dalam membersihkan institusi internalnya sebagai secercah harapan baru bagi percepatan transformasi Polri. Peristiwa ini harus menjadi titik balik koreksi fundamental agar perangkat negara tidak lagi disalahgunakan untuk memata-matai atau mengintimidasi warga negara demi kepentingan politik kekuasaan.

Related posts

Buang Bayi Dari Hubungan Gelap, Dua Sejoli Muda Diamankan Polisi Taman Sari

redaksi JournalReportase

Polri Miliki 1.376 SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kapolri Laporkan ke Presiden Prabowo

redaksi JournalReportase

Rekondisi Smartphone Ilegal, Kapolresta : Pastikan Akan Bongkar Jaringan Agar Tidak Rugikan Konsumen

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»