Journal Reportase
Breaking News

​Pertanyakan Proses Hukum yang Dinilai Janggal, Hie Meli Laporkan Penyidik Polres Jaksel ke Propam Polda Metro Jaya

JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Hie Meli resmi melayangkan pengaduan ke Bidang Profesi dan Propam (Bidpropam) Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat dirinya.

Langkah ini diambil lantaran ia mempertanyakan keabsahan proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan, terutama setelah laporan yang menjadi dasar perkara tersebut telah dicabut oleh pelapor.
​Berdasarkan dokumen Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/011/X/2026/Subbagyanduan, pengaduan tersebut diterima oleh Operator Sentra Pelayanan Propam, Bripka Teguh Apriyanto, pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 16.00 WIB.

Dalam aduannya yang ditujukan kepada Kabidpropam Polda Metro Jaya, Meli memohon perlindungan hukum atas Laporan Polisi Nomor LP/B/797/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Siti Raminah.

Kejanggalan Pencabutan Laporan
Permasalahan ini bermula dari laporan yang dibuat Siti Raminah pada 7 Maret 2025 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun, dalam surat pernyataan bermaterai tertanggal 3 Juni 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan, Siti Raminah secara resmi telah mencabut laporannya dan menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara tersebut.

​Kendati demikian, Meli mendapati bahwa perkara dengan objek dugaan tindak pidana yang sama justru kembali diproses oleh penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan, Meli mengaku telah menerima panggilan pemeriksaan hingga empat kali.

“Anehnya perkara yang dicabut dimohon kembali oleh pelapor, penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima, padahal LP yang diajukan oleh pelapor dengan kasus yang sama yaitu dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Meli di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Singgung Pernyataan Wakasat Reskrim
Selain masalah pencabutan laporan, Meli juga menyoroti adanya pernyataan dari Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol S. Dwi Manggala Yudha. Saat dikonfirmasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (9/1/2026), Kompol Dwi sempat menyatakan bahwa rekaman video jumpa pers yang dipersoalkan tidak mengandung unsur pidana pencemaran nama baik.

​”Di video tersebut tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam jumpa pers tersebut dan kasusnya pun sudah selesai melalui Pengadilan Negeri, jadi tidak bisa dilanjutkan,” jelas Kompol Dwi kala itu.

Berbekal pencabutan laporan oleh pelapor serta pernyataan dari unsur pimpinan Satreskrim tersebut, Meli menilai penanganan perkara ini sarat kejanggalan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dirinya.

Melalui pengaduan ke Propam ini, Meli berharap Bidpropam Polda Metro Jaya dapat memeriksa proses penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan secara objektif.

Ia juga mendesak agar penyidik segera memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan.

“Karena fakta yang telah diputuskan PN Jaksel, kemudian LP yang sebelumnya telah dicabut oleh pelapor, seharusnya perkara ini dihentikan,” tegas Meli, sembari meminta penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (red)

Related posts

Karyawan PT. Pelita Cengkareng Paper Lakukan Aksi Demonstrasi Tuntut Perusahaan

redaksi JournalReportase

Selamat Heru Winarko Resmi Jadi Kepala BNN Menggantikan Budi Waseso

Selamatkan 1,8 Juta Lebih Anak Bangsa, Tiga Jenis Narkoba yang Digagalkan Peredarannya oleh Polda Metro Jaya Dimusnahkan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»