Journal Reportase
Uncategorized

Adakan Konsolidasi Nasional di Gedung Juang 45, Berbagai Elemen Masyarakat Desak DPR Proses Pemakzulan Wapres Gibran

Jakarta – Sejumlah elemen masyarakat menggelar kegiatan bertajuk “Konsolidasi Nasional Jelang Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka Pasca Putusan MK dan MA” di Gedung Djoeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Koordinator Tim Advokasi Penegak Moral, Etika dan Integritas Bangsa (TA-PMEIB), Ahmad Khozinudin, menjadi penanggung jawab acara. Hadir sejumlah tokoh antara lain Marwan Batubara, Said Didu, Edy Mulyadi, sejumlah purnawirawan TNI seperti Mayjen (Purn) Soenarko, Laksma (Purn) Moeryono Aladin, Brigjen (Purn) Purnomo, hingga Kapten (Purn) Ruslan Buton.

Dalam kegiatan tersebut, para pembicara menyampaikan pandangan terkait status persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan putusan kasasi MA terkait perkara M. Subhan Palal soal Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Ahmad Khozinudin dalam orasinya menyebut putusan MK dan MA tersebut harus ditindaklanjuti secara konstitusional. Ia mendorong DPR RI untuk tidak menggunakan hak angket, melainkan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sesuai UUD 1945 dan UU MD3.

“Kita minta parpol jangan lagi gulirkan wacana hak angket. Yang ada DPR harus punya pendapat sama dengan MA sehingga mekanismenya hak menyatakan pendapat,” ujar Khozinudin.

Hal senada disampaikan beberapa pembicara lain yang menilai bola kini ada di DPR RI untuk mengkaji dugaan tidak terpenuhinya syarat jabatan Wapres. Mereka juga menyatakan akan melakukan audiensi ke sejumlah fraksi partai politik, termasuk PKS, serta berencana mendatangi DPR setelah masa reses.

Di akhir acara, peserta membacakan pernyataan sikap bersama yang berisi 5 point:

1. Memandang ada persoalan serius terkait persyaratan pendidikan Wapres yang perlu ditindaklanjuti secara konstitusional.
2. Mendorong Presiden Prabowo Subianto menyarankan Wapres Gibran mengundurkan diri secara sukarela demi kehormatan konstitusi dan stabilitas nasional.
3. Menyatakan dukungan kepada DPR RI untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat dan memproses sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
4. Menyerukan pengawalan secara damai, tertib, dan konstitusional.
5. Menegaskan perjuangan ini sebagai ikhtiar menegakkan supremasi konstitusi dan hukum.

Related posts

Jelang Tutup Tahun 2025 Samsat Jaksel Optimalkan Pelayanan

redaksi JournalReportase

Okupansi Tinggi Saat Libur Panjang Isra Mikraj, KAI Divre IV Tanjungkarang Pastikan Layanan Tetap Optimal dan Aman

redaksi JournalReportase

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»