JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polri resmi mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Pencopotan ini dilakukan di tengah proses pemeriksaan internal yang sedang berjalan oleh Propam Mabes Polri.
Nama Andhika masuk dalam Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, yang mencakup mutasi terhadap tiga perwira menengah (pamen).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mutasi ini merupakan bagian dari langkah organisasi sekaligus komitmen Polri dalam melakukan evaluasi internal. Khusus untuk pergantian Kapolres Sukoharjo, langkah tegas tersebut diambil di tengah berlangsungnya pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
“Polri tidak mengabaikan setiap aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Setiap peristiwa yang menjadi perhatian publik harus menjadi bahan evaluasi, termasuk memastikan pelaksanaan tugas anggota di lapangan berjalan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam surat telegram tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri. Posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo digantikan oleh AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali yang ditinggalkan AKBP Indra kini dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Trunoyudo menegaskan, proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri terhadap AKBP Andhika Dharma Sena tetap berjalan untuk mendalami aspek pelaksanaan tugas dan prosedur dalam peristiwa yang menjadi sorotan. Pergantian jabatan ini tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan maupun menjadi kesimpulan akhir atas hasil penyelidikan.
“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal serta memastikan setiap pelaksanaan tugas kepolisian senantiasa mengedepankan profesionalitas, kepatuhan terhadap prosedur, serta kepentingan dan perlindungan masyarakat.
