Journal Reportase
Breaking News

Satgas Pangan Polri dan Bapanas Ungkap Dugaan Pemalsuan Kandungan Gizi Beras Fortifikasi di Deli Serdang, Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Disita

​DELI SERANG-JOURNALREPORTSSE- Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) membongkar dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi. Kasus ini mencuat setelah mutu dan kandungan gizi produk tersebut terbukti tidak sesuai dengan klaim yang tertera pada label kemasan.

​Pengungkapan kasus ini dilakukan di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (30/10/2026).

​Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi produksi PT UDS, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kandungan gizinya melenceng jauh dari informasi yang dicantumkan pada kemasan. Temuan tersebut lantas dilaporkan Bapanas RI ke Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.

​”Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Kombes Pol. Suhasto di Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).

​Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, yang terdiri atas pihak pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, hingga Kepala Produksi PT UDS. Polisi juga telah meminta keterangan ahli perlindungan konsumen dan mengantongi hasil uji laboratorium yang valid. Berdasarkan gelar perkara, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti kuat sehingga status perkara resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

​Dari lokasi kilang padi, aparat menyita total 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan 15.145 kilogram, dengan rincian sebagai berikut ada 347 kemasan  Golden Number 111 Merah (ukuran 5 kg), ​661 kemasan Golden Number 111 Biru (ukuran 5 kg), ​435 kemasan Penari Bangkok (ukuran 5 kg) dann ​793 kemasan Ikan Mas Cupang (ukuran 10 kg).

​Selain produk beras siap edar, penyidik turut mengamankan 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.

​Estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU ditaksir bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi bernilai sekitar Rp300 juta.

​​Berdasarkan pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram (525 ton) beras fortifikasi sepanjang periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan kisaran harga jual antara Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp14,175 miliar.

​Kombes  Suhasto menerangkan, beras-beras tersebut diproduksi dengan mencampur beras putih atau setengah jadi dengan kernel (inti beras kaya vitamin) melalui tahapan penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.

​Atas perbuatannya, pihak-pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

​Suhasto menegaskan, penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mengawal Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari produk pangan yang merugikan serta memastikan standar mutu terpenuhi.

​”Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya,” pungkasnya.

Related posts

Semangat Gotong Royong Vaksinasi Merdeka Bisa Menjadi Modal Sosial Daerah Lain

redaksi JournalReportase

Sampaikan Duka Cita Kepada Keluarga Korban, Presiden Jokowi Minta Kapolri Usut Tuntas Jaringan Pelaku Teror Sigi

redaksi JournalReportase

Kapolri dan Menteri Kehutanan Bentuk Satgas Gabungan Telusuri Temuan Kayu yang diduga akibatkan Bencana Aceh dan Sumatera

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»