PONTIANAK- TOP VIRAL- Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia dengan menetapkan 245 tersangka perorangan serta 20 korporasi.
Keputusan ini diumumkan langsung dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa proses hukum dijalankan secara objektif dan transparan terhadap pihak-pihak yang terbukti menjadi penanggung jawab atas karhutla, baik dari kalangan perorangan maupun badan usaha.
”Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Berdasarkan data penanganan perkara perorangan, Polri mencatat sebanyak 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Wilayah dengan jumlah laporan tertinggi tercatat di Polda Kalimantan Barat sebanyak 68 laporan, diikuti oleh Polda Riau dengan 59 laporan, serta Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, untuk penanganan perkara korporasi, penyidik menangani 104 laporan polisi dengan luas lahan terdampak mencapai 29.168,78 hektare. Dari total 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Sebagai bentuk sanksi administratif dan efek jera, penyidik Bareskrim Polri turut merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi ini didasarkan pada hasil penyidikan mendalam serta indikator pelanggaran, seperti kebakaran yang terjadi secara berulang, titik api utama yang bersumber dari dalam wilayah konsesi, hingga minimnya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di lapangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan bahwa penyelesaian karhutla memerlukan sinergi lintas sektor, mulai dari penegakan hukum yang tegas hingga langkah pencegahan preventif di tengah masyarakat. Kehadiran Kabareskrim di Pontianak merupakan wujud nyata instruksi Kapolri untuk meninjau langsung situasi di lapangan serta memastikan proses penyidikan berjalan optimal.
”Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” jelas Trunoyudo.
Dalam rangka memperkuat penanganan darurat dan mitigasi di lapangan, Polri telah mengerahkan 1.000 personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari berbagai satuan—termasuk Korps Brimob—serta 403 personel khusus untuk menggalakkan edukasi pencegahan kepada warga. Selain itu, Polri juga menyiagakan tim tenaga medis guna memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak maupun para petugas yang berjibaku di lapangan.
Melalui momentum ini, Polri kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak berbagai elemen untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Seluruh proses hukum terkait kasus karhutla ini dipastikan akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti yang valid.
