Journal Reportase
Breaking News

Berkas Tersangka FH Rampung, Total Tracing Aset Kasus PT DSI Lampaui Rp500 Miliar ​

JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Ada angin segar yang dinanti-nantikan oleh ribuan korban PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan nilai total melampaui Rp500 miliar.

Langkah masif ini diharapkan menjadi jalur utama bagi pemulihan kerugian para pemberi dana (lender) yang uangnya tertahan akibat platform pendanaan berlabel syariah tersebut mengalami gagal bayar.

​Kabar baik ini beriringan dengan dinyatakannya lengkap (P21) berkas perkara tersangka berinisial FH oleh Jaksa Penuntut Umum, pada  15 oktober 2026.

Tersangka FH merupakan figur penting dalam klaster ketiga dari total empat klaster yang disusun penyidik guna membongkar tuntas skandal PT DSI.

​Secara rinci, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memetakan perkara ini ke dalam empat klaster strategis, yakni
​Klaster Pertama, menjerat tiga tersangka, yakni TA (Direktur Utama), MY (Pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham), serta ARL (Komisaris). ​Klaster Kedua,  menjerat satu orang tersangka.
​Klaster Ketiga, menjerat tersangka FH, yang berkasnya kini telah dinyatakan P21 dan
​Klaster Keempat, menyasar PT DSI sebagai entitas korporasi dan saat ini masih dalam tahap penyidikan intensif.

​Skala kerugian dalam kasus ini tergolong masif. Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun sejak 2018. Per 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun dari total 11.151 korban.

Mirisnya, dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga kuat mengalir ke proyek-proyek fiktif, sementara dana yang benar-benar disalurkan ke proyek riil hanya berkisar di angka Rp145 miliar.

​Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menegaskan bahwa arah utama penegakan hukum ini sejak awal difokuskan pada pemulihan hak-hak para korban.

​”Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” tegas Kombes Suhasto.

​Ia juga memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pelaku perorangan semata. “Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” imbuhnya.

​Sementara itu, Kasubdit II/Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, mengimbau publik agar jeli melihat angka sitaan secara komprehensif.
​“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.

​Sebagai gambaran, pada berkas tersangka FH saja, penyidik berhasil menyita berbagai aset bernilai tinggi, di antaranya ada
​52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.
​8 dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang berlokasi mulai dari Bekasi hingga Palembang.

​Uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar.
​Lebih lanjut, Kombes Arsal menjelaskan bahwa klaster keempat yang membidik korporasi PT DSI adalah kunci utama untuk memperluas ruang pemulihan aset korban.

Melalui langkah ini, pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada individu saja, melainkan mencakup aset yang tercatat atas nama perusahaan, termasuk perusahaan cangkang yang sengaja dipakai untuk menampung dana lender.

​Di akhir keterangannya, Arsal berpesan agar para korban tetap tenang dan waspada terhadap segala bentuk modus penipuan baru.

​“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pesannya.

​Sebagai catatan, pengusutan kasus ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU ITE, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Related posts

Bawa Sajam Pria Jatipulo Palmerah Diamankan Polisi

redaksi JournalReportase

Polda Metro Tindak Lanjuti Pengusutan Kasus Penyiraman Cairan Berbahaya terhadap Aktivis

redaksi JournalReportase

Polda Banten Tetapkan Ahmad Gozali Tersangka, Pengacara Hartono : Berharap Laporan Pidana Terhadap RH dan Kroninya AdaTitik Terang

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»