Journal Reportase
Breaking News

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 12 Boks Baby Lobster Senilai Rp5,8 Miliar di Depok

DEPOK- JOURNALREPORTASE – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster asal Pangandaran, Jawa Barat. Dalam penindakan di Jalan Raya Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Senin (19/10/2026), petugas mengamankan 12 boks benih lobster bernilai fantastis Rp5,8 miliar beserta dua orang pelaku lapangan.

​Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan benih lobster. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari, tim bergerak menghentikan sebuah mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF yang membawa muatan ilegal tersebut.

​”Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).

​Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pelaku lapangan asal Lampung berinisial Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya bertugas mengambil benih lobster atas perintah pemodal dan tidak mengenal pihak penyerah barang di Pangandaran.

​Mobil pengangkut tersebut diketahui membawa 12 boks benih lobster dari Pangandaran dengan tujuan Tangerang sebagai lokasi transit. Selanjutnya, jaringan ini menggunakan jalur darat menuju Sumatera, lalu ke Jambi, sebelum diselundupkan ke luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

​”Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegas Irhamni.

​Sepuluh Kali Pengiriman dan Ancaman TPPU

​Pengakuan mengejutkan datang dari hasil pemeriksaan sementara. Kedua pelaku mengaku telah beroperasi sebanyak 10 kali dalam tiga kurun waktu bulan terakhir. Penindakan di Depok ini merupakan pengiriman kesepuluh yang berhasil dicegah, sementara sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos dari aparat.

​Sembilan pengiriman terdahulu diperkirakan masing-masing membawa sekitar 40 boks. Dengan asumsi setiap boks berisi rata-rata 6.000 ekor benih lobster dan harga pasar mencapai Rp80.000 per ekor, Bareskrim Polri memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan kurir saja. Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana dan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita hasil kejahatan dari pengiriman-pengiriman sebelumnya.

​”Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Irhamni.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

​​Langkah tegas Bareskrim Polri ini mendapat apresiasi dari Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono. Ia menegaskan bahwa pemerintah melalui Satgas BBL terus memperkuat sinergi dengan Polri, TNI, dan PPATK untuk memutus rantai penyelundupan ilegal.

​”Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ucap Pung.

​Adapun barang bukti benih lobster yang berhasil diselamatkan rencananya akan diserahkan kepada KKP untuk dibudidayakan di wilayah Batam, sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan nasional di dalam negeri. (red)

Related posts

Brigjen Aries Syahbudin Resmi Jabat Kakorlantas Polri

redaksi JournalReportase

Polresta Tuban Ungkap Dua Kasus Kriminal dan Empat Kasus Narkoba, Sembilan Pelaku Diamankan

redaksi JournalReportase

Usai Diperiksa Negatif Narkoba Artis Vanessa Dipulangkan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»