JAKARTA — JOURNALREPORTASE -Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial KDA. Korban sebelumnya ditemukan tewas dalam kondisi terikat di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/2026).
Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap dua orang tersangka berinisial KDN dan ATW. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis data digital.
”KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis malam, sementara ATW dibekuk di Jatiranggon, Kota Bekasi,” ujar Abdul Rahim.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tali rafia, kain lap, pisau, lakban, pakaian, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Polisi menduga aksi keji ini didasari motif ekonomi, mengingat telepon genggam serta uang tunai milik korban sebesar Rp250 ribu turut dikuasai oleh pelaku. Sebelum ditangkap, jasad KDA sempat dievakuasi ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan forensik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan di sekitar tempat tinggal. Warga juga diminta untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
