Journal Reportase
Breaking News

Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: 17 Pegawai Disanksi, Mantan Kalapas Dipecat dari ASN

JAKARTA- JOURNALREPORTASE –Buntut pengungkapan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong oleh Ombudsman RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 pegawai. Dari belasan petugas tersebut, mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto, menjadi satu-satunya pejabat yang dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Rudi Setiawan, menyampaikan rincian sanksi tersebut dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Jakarta, Senin (5/10/2026). Ia menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan setelah tim gabungan selesai melakukan investigasi mendalam terkait temuan “klaster mewah” di dalam lapas.

​”Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang hukuman disiplin sedang. Jadi totalnya sampai hari ini ada 17 orang yang diberikan sanksi,” ujar Rudi.

​Rudi menjelaskan, penjatuhan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 5 terkait penyalahgunaan wewenang. Pelaksanaan hukuman disiplin ini juga berpedoman pada Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di lingkungan Kemenimipas.

​Berikut rincian sanksi yang dijatuhkan kepada 17 pegawai Lapas Cibinong:

  • ​Pemberhentian dari ASN: 1 orang (Wisnu Hani Putanto, mantan Kalapas Kelas IIA Cibinong).
  • ​Hukuman Disiplin Berat: 5 orang pegawai.
  • ​Hukuman Disiplin Sedang: 11 orang pegawai.

​Penindakan tegas ini merupakan bagian dari pembenahan besar-besaran di tubuh pemasyarakatan. Menurut data Kemenimipas, hingga saat ini sebanyak 1.163 pegawai tercatat melakukan pelanggaran disiplin, di mana 124 orang di antaranya telah diberhentikan tidak dengan hormat.

​Selain sanksi personel, pembersihan area lapas juga terus digencarkan melalui razia serentak. Dari penertiban tersebut, petugas menyita 16.575 telepon genggam serta 1.063 senjata tajam dari tangan warga binaan. Sebagai langkah memutus rantai pelanggaran, sebanyak 3.161 narapidana berisiko tinggi juga telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Related posts

POM Lantamal III Laksanakan Gattibplin

redaksi JournalReportase

Kaberskrim Ikut Tax Amnesty

redaksi JournalReportase

Polisi Ungkap Praktik Penyuntikan Stemcell Tak Berijin Tiga Pelaku Berserta Barang Bukti Diamankan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»