JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Pemantau Kinerja Aparatur Untuk Rakyat (PAKAR) menyoroti kontras antara pencapaian akademik mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan ketidakpastian kasus hukum yang menjeratnya. Firli baru saja meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila dengan predikat summa cum laude dan IPK 4,0 pada Sabtu (3/10/2026), sementara status tersangkanya di Polda Metro Jaya belum juga menemui kejelasan sejak November 2023.
Ketua PAKAR Ikhwan Andi Aziz menegaskan, meski keberhasilan akademik tersebut merupakan hak Firli, durasi penanganan perkara pidana oleh penyidik Polda Metro Jaya yang hampir menyentuh tiga tahun menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
”Dalam 2 tahun 10 bulan Firli bisa menyelesaikan doktor hukum. Disertasinya selesai, diuji, lalu diputuskan summa cum laude. Sementara hampir tiga tahun proses pidananya belum juga sampai ke pengadilan. Ironis,” ujar Ikhwan.
Ia juga menyentil jawaban berulang dari kepolisian yang dinilai kehilangan makna. “Jangan sampai ‘masih berproses’ menjadi drama berseri. Setiap ditanya jawabannya proses, proses, dan proses. Publik berhak bertanya: prosesnya sudah sampai mana dan kapan selesai?” tegasnya.
Selama penanganan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini berjalan, kepemimpinan Polda Metro Jaya telah berganti dari Irjen Pol Karyoto, Asep Edi Suheri, hingga kini dilanjutkan oleh Komjen Pol Dadang Hartanto. Namun, status hukum Firli tak kunjung beranjak ke persidangan.
Ikhwan menambahkan, kejelasan hukum penting untuk menguji tuduhan secara terbuka dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, publik kini melihat ironi tersendiri dari figur-figur yang terlibat dalam perkara ini.
”Tersangkanya doktor hukum, Kapoldanya profesor. Di antara dua gelar akademik itu, ada satu perkara yang masih menunggu kesimpulan,” katamya.
PAKAR mendesak kepemimpinan baru Polda Metro Jaya untuk segera memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan berkas perkara ke pengadilan, ketimbang terus mengulang pola jawaban yang sama.
