JAKARTA- JOURNALREPORTASE – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merespons tegas temuan Ombudsman RI terkait dugaan keberadaan “klaster mewah” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
ICJR mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara transparan, berkeadilan, serta melakukan reformasi sistem pemasyarakatan secara fundamental.
Sebelumnya, dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026), Ombudsman RI menemukan deretan bangunan menyerupai rumah atau apartemen di blok hunian yang dilengkapi fasilitas mewah, celah keamanan, hingga indikasi pungutan liar.
ICJR menegaskan bahwa munculnya fasilitas khusus bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) berkecukupan tidak lepas dari kondisi overcrowding (kelebihan kapasitas) yang ekstrem. Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan sosial di dalam penjara sekaligus membuka celah komersialisasi fasilitas bagi narapidana berkemampuan finansial lebih.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 28 September 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai 279.320 orang, melebihi kapasitas nasional sebesar 154.238 orang (overcrowding 81%). Sementara di Lapas Kelas IIA Cibinong sendiri, data i-Ris pada tanggal yang sama mencatat 1.847 penghuni dari kapasitas ideal 845 orang, atau mengalami overcrowding hingga 119%.
Guna mengurai benang kusut tersebut, ICJR menilai penambahan gedung lapas bukanlah solusi fundamental. Reformasi kebijakan pidana, khususnya terkait kasus narkotika, menjadi kunci utama mengingat per 4 Mei 2026 sebanyak 146.284 orang (53,9%) dari total 271.679 warga binaan merupakan terpidana kasus narkotika.
”Penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi, termasuk pembelian, penguasaan, dan pemilikan dalam jumlah untuk penggunaan pribadi, harus didekriminalisasi. Pengguna narkotika perlu diarahkan pada pendekatan kesehatan dan jalur non-pidana, bukan dipenjarakan,” tegas perwakilan ICJR dalam keterangan tertulisnya.
Selain mendorong penegak hukum menjadikan pemenjaraan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) memanfaatkan momentum KUHP baru, ICJR juga menggarisbawahi pentingnya sistem whistleblowing yang aman. Menurut ICJR, WBP maupun petugas yang melaporkan pelanggaran dengan itikad baik harus mendapat jaminan kerahasiaan serta perlindungan penuh dari intimidasi dan ancaman balasan.
Dua Napi Korupsi Terlibat, Pejabat Lapas Dinonaktifkan
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengungkap identitas dua narapidana yang mendiami fasilitas mewah saat sidak terjadi. Keduanya adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, terpidana kasus korupsi PT Timah yang masing-masing divonis 10 tahun penjara di tingkat banding.
”Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi),” ujar Mashudi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin.
Mashudi menambahkan, pihak Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan—termasuk terpidana kasus umum Ferdy Sambo—serta 35 staf dan pejabat struktural. Hasil pemeriksaan lengkap dijadwalkan akan diumumkan kepada publik pada Kamis (1/10/2026). Sambil menunggu hasil investigasi internal, sebanyak lima pejabat lapas telah diberhentikan sementara, termasuk Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
Sementara itu, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (BAPPISUS) menargetkan hasil penyelidikan komprehensif dapat rampung pada akhir pekan ini. Kepala BAPPISUS, Aries Marsudiyanto, menyatakan bahwa pihak kementerian terkait telah meminta waktu satu minggu untuk penanganan kasus Cibinong.
”Kalau kemarin waktu saya di Cibinong, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan meminta waktu satu minggu. Jadi kemungkinan akhir minggu ini untuk kasus yang di Cibinong,” kata Aries di Kantor Ombudsman RI, Selasa (29/9/2026).
Aries menegaskan, BAPPISUS juga bakal menggelar rapat cepat lintas kementerian dan lembaga demi merumuskan solusi jangka panjang atas masalah overcrowding. Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan hasil pengawasan secara terbuka kepada Komisi II dan Komisi XIII DPR RI demi memastikan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan.
