Journal Reportase
Breaking News

Keluarga Komjen (Purn) Fadil Imran Tegaskan Tak Lindungi Bupati Gowa dari Jerat Hukum

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur untuk Rakyat (PAKAR) menilai sikap keluarga mantan Pejabat Tinggi Polri, Komjen Pol (Purn) Mohammad Fadil Imran, layak menjadi teladan bagi para pejabat publik dalam menghadapi persoalan hukum.

​Hal tersebut disampaikan menyusul penetapan status tersangka terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang merupakan adik kandung Fadil Imran—oleh Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri.

​Ketua PAKAR, Ikhwan Andi Aziz, mengapresiasi langkah tegas keluarga besar Fadil Imran yang memilih untuk tidak melakukan intervensi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

​“Ini musibah bagi keluarga. Tetapi cara keluarga menyikapinya justru menunjukkan kedewasaan. Mereka tetap menjalankan peran sebagai keluarga, tetapi tidak menjadikan hubungan darah sebagai alasan untuk mengintervensi hukum,” ujar Ikhwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2026).

​Ikhwan menambahkan, komitmen keluarga untuk memegang teguh prinsip siri’ na pacce tanpa menghalalkan segala cara dalam membela anggota keluarga adalah bentuk integritas yang patut dicontoh.

​Sebelum penetapan tersangka diumumkan, tujuh saudara kandung Husniah bahkan telah menandatangani pernyataan resmi. Isinya menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan memberikan perlindungan politik maupun menggunakan pengaruh nama besar keluarga. Mereka juga menyatakan menghormati proses pengawasan yang berjalan di DPRD Gowa melalui Pansus Hak Angket.

​Dugaan Pemerasan Perizinan dan TPPU

​Dalam perkara ini, Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi terkait sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan.

​Sebagai bagian dari penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa serta rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026). Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik, serta telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan empat orang ahli.

​Sementara itu, pihak kuasa hukum Husniah Talenrang menyatakan menghormati seluruh prosedur hukum yang sedang berjalan dan tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Related posts

Civil Disobedience

redaksi JournalReportase

Lima Kali Lolos Selundupkan Narkoba, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Amankan Dua Pengedar Pil Ineks Rp 50 Miliar Berikut Sabu dan Ganja

redaksi JournalReportase

Buntut OTT Kasus Bogor, KPK Didesak Usut Pembatalan SHM 5-Lemo di PIK 2

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»