JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan dugaan peredaran gelap etomidate dalam Operasi Nila Jaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial CA (25) beserta barang bukti berupa 155 pcs etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya indikasi peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok.
”Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Dalam perkembangannya, diperoleh informasi bahwa lokasi transaksi berpindah ke kawasan PIK 1 dengan modus penempelan barang,” ujar Trendy, Rabu (23/9/2026).
Petugas kemudian melakukan pengamatan dan penyelidikan secara tertutup di lokasi yang ditentukan. Saat pemantauan berlangsung, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mondar-mandir sebelum akhirnya mengambil sebuah barang yang diletakkan di area tersebut.
Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap paket yang diambilnya.
”Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diambil, petugas menemukan 155 pcs etomidate yang diduga merupakan narkotika,” ungkap Trendy.
Berdasarkan hasil interogasi awal, CA mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang perempuan berinisial S untuk mengambil barang tersebut. Saat ini, perempuan berinisial S telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.
Selain 155 pcs etomidate, polisi turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga kuat digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut. Penyidik juga telah menggelar pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta gelar perkara.
Untuk mendalami jaringan dan komunikasi tersangka, penyidik akan melakukan tes laboratorium awal terhadap barang bukti serta memeriksa perangkat telepon seluler tersangka menggunakan perangkat digital forensik Cellebrite.
Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
”Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” tegas Trendy.
