Journal Reportase
Breaking News

Sempat Kejar-kejaran di Sawangan, Polisi Ringkus Kurir Sabu 25,2 Kilogram

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polres  Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram senilai Rp30 miliar dalam gelaran Operasi Nila Jaya 2026. Penangkapan tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

​Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menyatakan, pengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap seorang tersangka berinisial S (47) yang membawa barang haram tersebut menggunakan sepeda motor.

​”Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda,” kata Reynold dalam keterangan resminya, Senin.

​Reynold menjelaskan, tersangka S yang telah menjadi target penyelidikan dibekuk oleh Tim Opsnal Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (10/9/2026) sore.

​Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan, operasi ini merupakan hasil penyelidikan selama dua pekan terhadap pergerakan target yang terdeteksi mulai dari kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Saat dibuntut hingga Sawangan, pelaku sempat berupaya mengecoh petugas dengan berpindah kendaraan.

​”Karena mencurigakan, tersangka kemudian memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga terjadi aksi kejar-kejaran,” terang Wisnu, Senin (21/9/2026).

​Usai dihentikan, petugas menggeledah sepeda motor Yamaha NMAX milik tersangka dan menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 25.236,4 gram (sekitar 25,2 kg).

​Dari pemeriksaan awal, tersangka S mengaku hanya bertindak sebagai perantara atau kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang yang juga berinisial S—untuk mengantarkan sabu tersebut menuju wilayah Grogol, Jakarta Barat.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mendeteksi dalang utama serta jaringan di atasnya.

​Wisnu menuturkan, penyitaan sabu bernilai Rp30 miliar ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 225.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

​”Tersangka terancam
maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandas Wisnu.

​Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Related posts

Sita Dana Rp14,28 Mliar : Bareskrim Polri Bongkar Dua Aplikasi Pinjol Ilegal,  7 Tersangka yang Diduga  Peras 400 Korban Ditangkap

redaksi JournalReportase

Klarifikasi Kesalahpahaman di Kantor BUMNU PWNU Jawa Barat, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Barat Minta Maaf

redaksi JournalReportase

Pengamanan Idul Adha di Ibukota Polda Metro Jaya Kerahkan 2.048 Personel

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»