JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor memicu desakan penelusuran kasus pertanahan lain. Charlie Chandra secara resmi meminta KPK turut memeriksa rangkaian proses administrasi pertanahan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo di kawasan PIK 2.
Objek tanah seluas 87.100 m² tersebut tercatat atas nama Sumita Chandra—ayah dari Charlie Chandra—sejak Desember 1988. Keabsahan kepemilikan ini telah diperkuat melalui putusan hukum berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan PT Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg, Kasasi No. 3306 K/Pdt/2000, hingga Peninjauan Kembali (PK) No. 250 PK/Pdt/2004.
Namun, usai 35 tahun berlalu, Kanwil BPN Provinsi Banten menerbitkan Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada Maret 2023 yang membatalkan pencatatan peralihan hak kepada Sumita Chandra.
Perubahan Sikap BPN dan Surat Jaminan Swasta
Charlie mengungkapkan adanya janggal dalam rentang waktu keputusannya:
- Gelar Perkara 2020: Kementerian ATR/BPN kala itu berpandangan belum ada cukup alasan untuk membatalkan hak karena adanya putusan perdata yang sah.
- Rakor 13 Februari 2023: Setelah pergantian pejabat di Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, rapat koordinasi yang dipimpin Plt. Dirjen justru menyimpulkan Kanwil BPN Banten dapat membatalkan pencatatan tersebut.
- Penerbitan SHGB Baru: Tiga bulan pasca-pembatalan, terbit SHGB No. 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), entitas sepengendali PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Satu poin kunci yang menjadi sorotan adalah keberadaan Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023. Surat yang ditandatangani Nono Sampono selaku Direktur Utama PT MBM ini terbit sebelum keputusan pembatalan resmi BPN keluar. Dalam dokumen tersebut, PT MBM menyatakan siap menjamin dan bertanggung jawab jika proses pembatalan menimbulkan tuntutan pidana atau perdata terhadap Kantah Kabupaten Tangerang maupun Kanwil BPN Banten.
Janji Gelar Perkara Belum Terealisasi
Meskipun persoalan ini telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025 dan dijanjikan akan dilakukan gelar perkara, hingga September 2026 agenda tersebut belum juga terealisasi.
“Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak setelahnya,” tegas Charlie.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan tuduhan, melainkan upaya mendorong transparansi penegakan hukum. Jika ditemukan adanya suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, KPK diharapkan menindak tegas seluruh pihak yang bertanggung jawab.
