JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya resmi menangkap dan menahan seorang pria berinisial MI (23) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Tindakan tegas penangkapan serta penahanan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian pada Kamis (17/9/2026).
Penanganan perkara ini ditangani langsung oleh Subdit II Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi bahwa tersangka MI telah menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rita dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjaga ketat kerahasiaan identitas korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peka dan aktif menjaga lingkungan sekitar demi melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” kata Kombes Budi.
