JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya memperketat pengawasan komoditas pangan untuk melindungi petani lokal, konsumen, dan pelaku usaha yang taat hukum.
Langkah ini ditegaskan menyusul keberhasilan pihak kepolisian dalam mengumumkan dugaan impor ilegal kacang tanah di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur impor dan karantina adalah fondasi utama dalam menjaga stabilitas tata niaga pangan nasional. Menurutnya, tindakan tegas terhadap masuknya komoditas tanpa izin resmi sangat penting untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.
”Tujuannya bukan sekadar memastikan kepatuhan aturan. Ada hak konsumen yang harus dilindungi dan ekosistem perdagangan yang perlu dijaga agar tetap sehat,” ujar Victor. Ia menambahkan bahwa peredaran bahan pangan ilegal secara langsung merugikan pelaku usaha yang taat pajak dan perizinan, serta menekan harga jual hasil panen petani dalam negeri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa penegakan hukum di sektor pangan bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem dari hulu ke hilir.
”Ada masyarakat yang membutuhkan pangan aman, ada petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen, dan ada pelaku usaha yang taat aturan. Mata rantai inilah yang harus kita jaga bersama,” tegas Budi.
Melalui tindakan ini, Polda Metro Jaya mengimbau seluruh importir dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi regulasi impor, karantina, dan distribusi pangan. Kepatuhan tersebut menjadi kunci utama dalam menjamin ketersediaan pangan yang aman bagi masyarakat sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
