Journal Reportase
Breaking News

Polres Jakbar Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar di Tangsel, Empat Tersangka Dicokok

​JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar industri rumahan (home industry) pembuat narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang Selatan.

Dalam operasi pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta ratusan gram tembakau sintetis dan belasan botol cairan bahan racikan.

​Empat tersangka yang berhasil diringkus masing-masing berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL. Penangkapan berlangsung pada Senin (7/9/2026) di dua lokasi berbeda, yakni Perumahan U-Ville Bintaro Jaya dan sebuah rumah di kawasan Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

​Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

​”Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis,” ujar AKBP Vernal A. Sambo, Jumat (11/9/2026).

​Barang bukti yang disita meliputi puluhan botol cairan sintetis berbagai ukuran (8 ml, 5 ml, 4 ml, dan 2 ml), ratusan gram tembakau sintetis siap edar, satu paket sabu seberat 0,11 gram beserta alat hisap, timbangan digital, botol spray, gelas takar, hingga alat suntik.

​Modal Patungan dan Akses Media Sosial

Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku membeli biang sintetis seberat 15 gram seharga Rp21 juta melalui akun Instagram berinisial CR. Uang pembelian tersebut didapat dari hasil patungan antara tersangka NK, AL, dan seorang DPO berinisial II.

​Aktivitas peracikan ini tercatat sudah berjalan sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2026. Dari modal 15 gram bibit sintetis, tersangka mampu memproduksi 500 ml cairan sintetis. Jika disemprotkan ke tembakau, racikan ini berpotensi menghasilkan hingga 1.000 gram tembakau sintetis dengan nilai ekonomis mencapai Rp1 miliar.

​Cairan sintetis tersebut dijual oleh NK seharga Rp500 ribu per 5 ml. Selain membantu proses produksi, tersangka MR dan IN juga membeli cairan tersebut untuk diolah kembali menjadi tembakau sintetis siap edar.

​Dari hasil pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Barat diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1.250 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat guna proses hukum lebih lanjut.

​Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Permenkes No. 15 Tahun 2025.

Related posts

Chek Poin PSBB di Pasar Kemis, Bersama Bupati Tangerang Dandim 0510/Trs Berikan Edukasi dan Bagikan Masker

redaksi JournalReportase

Operasi Kepolisian Tekan Angka Kejahatan Jalanan : Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Jaringan Curanmor dan Polisi Gadungan

redaksi JournalReportase

Brian Praneda, SH, Kuasa Hukum Sebut Tony Sujana Korban Mafia Tanah, Bukan Pelaku Pemalsuan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment