JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai lonjakan kasus keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai indikasi kegagalan sistemik negara dalam menjamin keamanan pangan publik.
PBHI mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tercatat sebanyak 43.838 orang menjadi korban keracunan yang tersebar di 36 provinsi sejak tahun 2025.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menegaskan bahwa tingginya jumlah korban tidak lagi dapat dianggap sebagai insiden terpisah atau kesalahan teknis semata di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Pola kejadian yang masif dan meluas menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, hingga mitigasi risiko MBG,” ujar Kahar dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Bukan Sekadar Masalah Kualitas Makanan
PBHI menekankan bahwa hak atas pangan tidak hanya diukur dari kuantitas porsi yang dibagikan, melainkan kelayakan, keamanan, dan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima manfaat utama.
Menurut Kahar, penyelesaian kasus keracunan tidak boleh berhenti pada penjatuhan sanksi administratif seperti penutupan atau pergantian pengelola SPPG.
Pendelegasian pelaksanaan program kepada pihak ketiga tidak mengeliminasi tanggung jawab negara.
”Ketika program negara yang seharusnya memenuhi kebutuhan pangan justru menyebabkan puluhan ribu orang keracunan, negara harus berani mengakui adanya persoalan serius. Pangan yang meracuni adalah bukti kegagalan dalam menjamin hak atas pangan,” tegasnya.
Merespons krisis ini, PBHI mengajukan empat tuntutan utama kepada jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum:
Kaji Ulang Program oleh Presiden:
Mendorong Presiden RI melakukan kaji ulang menyeluruh terhadap desain kelembagaan, mekanisme pengawasan, hingga rantai distribusi MBG tanpa mengorbankan keselamatan warga.
Investigasi Transparan oleh BGN:
Mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) menginvestigasi seluruh rantai pasok, mulai dari pengadaan hingga pengolahasecara independen dan membuka hasilnya kepada publik.
Pemulihan Korban secara Utuh: Meminta Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah menjamin penanganan medis lanjutan, kompensasi kerugian material-immaterial, serta transparansi data korban.
Penegakan Hukum Pidana: Mendorong kepolisian dan aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian berat atau pelanggaran standar keamanan pangan, tidak hanya pada pelaksana teknis tetapi hingga pengambil kebijakan.
PBHI mengingatkan bahwa keberhasilan program publik seperti MBG harus diukur dari keamanan dan perlindungan warga, bukan sekadar pemenuhan target distribusi porsi makanan.
