JAKARTA — Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik Jabodetabek (FMPKPJ) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok. Mereka meminta Polres Metro Depok, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan anggaran yang ditaksir mencapai Rp25 miliar per tahun.
Koordinator FMPKPJ, Lotfi, mempersoalkan dasar penetapan tunjangan perumahan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 76 Tahun 2024. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu diuji dari sisi transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran pembebanan terhadap APBD.
“Penetapan besaran tunjangan tersebut belum disertai indikator yang terukur serta belum dipublikasikan secara transparan, khususnya terkait penggunaan mekanisme appraisal independen,” kata Lotfi kepada Journalreportase.com, Sabtu (5/9/2026).
FMPKPJ juga menyoroti informasi bahwa sebagian penerima tunjangan diketahui menyewa hunian secara mandiri. Kondisi itu, menurut mereka, memunculkan pertanyaan mengenai dasar kalkulasi dan urgensi pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Bagi FMPKPJ, nilai sekitar Rp25 miliar per tahun bukan angka yang kecil. Mereka menilai anggaran sebesar itu semestinya dapat dipertimbangkan untuk membiayai program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
“Rp25 miliar per tahun bukan angka kecil. APBD adalah uang rakyat yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Lotfi.
FMPKPJ meminta Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung dan KPK menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.
“Harus ada penyelidikan guna memastikan tidak terjadi pembebanan keuangan daerah yang tidak proporsional,” tutur Lotfi.
FMPKPJ berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri dasar penetapan besaran tunjangan, metode penghitungan, penggunaan appraisal independen, hingga mekanisme pencairan anggaran.
Desakan tersebut menjadi sorotan karena muncul ketika pemerintah dan pemerintah daerah terus didorong melakukan efisiensi anggaran. FMPKPJ menilai setiap rupiah APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
