BEKASI-JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei.
Kerugian sementara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1.282.915.000.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L.
Ketiganya kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan terkait perkara tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Verdika, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/9/2026).
Menurut Verdika, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran transaksi yang berkaitan dengan dugaan penggelapan saldo.
“Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian yang dialami korban dalam perkara ini mencapai Rp1.282.915.000. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan keseluruhan rangkaian transaksi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan terkait dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik Vilmei.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri keseluruhan aliran dana serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara. (Red- Rif)
