JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Dalam aksi bertajuk Merdeka Kawal Praperadilan tersebut, massa menyampaikan aspirasi terkait proses praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Massa meminta proses hukum berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga menyatakan penolakan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah bersama tim hukumnya.
Koordinator lapangan aksi, Grasbert Albarado, mengatakan kehadiran massa merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
“Ini adalah protes dari masyarakat terhadap praperadilan yang dilakukan Febrie Adriansyah terkait proses hukum yang saat ini berjalan,” kata Grasbert saat ditemui di lokasi aksi.
Dalam orasinya, massa meminta hakim yang memeriksa perkara tersebut mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Grasbert berharap proses persidangan berlangsung lancar dan objektif tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak tertentu.
“Harapan kami proses peradilan berjalan dengan lancar tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kami menolak praperadilan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah beserta tim hukumnya,” ujarnya.
Selain menyampaikan penolakan terhadap permohonan praperadilan, Grasbert turut menyinggung sejumlah barang bukti yang menurut informasi pihaknya berkaitan dengan perkara tersebut. Massa mempertanyakan permintaan pengembalian sejumlah barang yang kepemilikannya mereka persoalkan.
Namun, informasi mengenai barang bukti tersebut merupakan klaim yang disampaikan peserta aksi dan belum menjadi kesimpulan mengenai status maupun kepemilikannya.
Menurut Grasbert, persoalan tersebut semestinya diuji melalui mekanisme hukum dalam persidangan. Karena itu, massa menyerahkan penilaian mengenai keabsahan tindakan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan kepada hakim yang menangani perkara.
Massa berharap PN Jakarta Selatan dapat memutus permohonan praperadilan secara objektif dan profesional berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
