Oleh: Arif Yunianto, S.Sos. (Pemred Journalreportase.com)
Jika benar seorang narapidana memperoleh perlakuan khusus di balik tembok lembaga pemasyarakatan, persoalannya tidak berhenti pada seorang warga binaan. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem pemasyarakatan.
Dugaan fasilitas istimewa terhadap narapidana berinisial RM di Lapas Kelas I Tangerang semestinya tidak dianggap sebagai isu kecil. Justru karena menyangkut lembaga yang seharusnya berdiri di atas prinsip kesetaraan, transparansi, dan pembinaan, setiap dugaan perlakuan berbeda perlu dijelaskan secara terbuka.
Lapas bukan hotel. Status sebagai narapidana berarti seseorang menjalani pembatasan kebebasan berdasarkan putusan hukum. Karena itu, fasilitas yang diberikan kepada warga binaan semestinya memiliki dasar aturan yang jelas. Jika ada fasilitas tertentu di luar ketentuan, publik berhak bertanya: siapa yang memberikan, atas dasar apa, dan siapa yang mengawasi?
Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting. Apakah fasilitas tersebut benar-benar merupakan bagian dari hak warga binaan, kebutuhan pembinaan, alasan kesehatan, atau justru bentuk perlakuan khusus?
Di titik inilah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak cukup hanya menunggu isu mereda. Pemeriksaan internal yang objektif justru diperlukan untuk memisahkan fakta dari tudingan.
Jika dugaan itu tidak benar, pemeriksaan dapat menjadi cara membersihkan nama petugas dan institusi. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan menunjukkan bahwa aturan berlaku sama bagi semua narapidana, tanpa melihat status, jaringan, maupun kemampuan ekonomi.
Kepala lembaga pemasyarakatan juga tidak semestinya hanya menjadi objek pemberitaan. Ia harus menjadi bagian dari proses klarifikasi. Publik perlu mengetahui bagaimana pengawasan terhadap warga binaan dilakukan, bagaimana akses dan fasilitas diberikan, serta apakah prosedur tersebut tercatat dan dapat diaudit.
Masalah terbesar dalam isu semacam ini bukan semata-mata ada atau tidaknya fasilitas. Masalahnya adalah ketika muncul kesan bahwa tembok penjara dapat memiliki dua pintu: satu untuk narapidana biasa dan satu lagi untuk mereka yang dianggap memiliki keistimewaan.
Kesan semacam itu berbahaya. Ia dapat merusak kepercayaan terhadap seluruh sistem pemasyarakatan, termasuk terhadap petugas yang bekerja sesuai aturan.
Karena itu, dugaan fasilitas istimewa terhadap RM sebaiknya dijawab dengan mekanisme yang sederhana: periksa, buka fakta, dan umumkan hasilnya secara proporsional.
Publik tidak membutuhkan vonis sebelum pemeriksaan selesai. Publik membutuhkan kepastian bahwa tidak ada orang yang terlalu istimewa untuk diperiksa.
Jika aturan memang ditegakkan, biarkan pemeriksaan membuktikannya. Jika ada penyimpangan, jangan biarkan seragam dan jabatan menjadi tameng. Di balik tembok lapas, hukum seharusnya tetap memiliki satu wajah.
