JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap tiga perkara terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri sekaligus komitmen dalam menangani tindak pidana terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, dan kasus TPPO.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini yang masih dalam proses, kami proses tetap dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan,” kata Nurul.
Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Kasus pertama merupakan perkara kekerasan seksual yang ditangani Subdit Perempuan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/101-3/III/2026/SPKT Bareskrim Polri tanggal 3 Maret 2026 dengan tersangka berinisial HB.
HB diketahui merupakan pelatih pada periode 2022-2024 dan menjabat sebagai Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah negara saat berlangsungnya pertandingan internasional. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli. Para ahli tersebut terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psychiatricum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS.
Penyidik juga mengamankan sejumlah bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, pada 13 Juli 2026, penyidik melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Tokoh Agama Diduga Cabuli Lima Korban
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki yang terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa. Pelaku berinisial SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586-11/XI/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, serta Mesir, dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
Nurul mengatakan SAM diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk melakukan kekerasan seksual terhadap para korban.
“Tersangka yang mengklaim dirinya sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,” ujar Nurul.
SAM telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Namun, tersangka diketahui telah berada di luar Indonesia sehingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan red notice melalui Interpol.
Red notice terhadap SAM diterbitkan pada 9 Juli 2026. Polri kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol untuk melacak keberadaan tersangka sekaligus mengupayakan pemulangannya ke Indonesia.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan mekanisme Interpol ditempuh karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.
“Sampai saat ini, untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama Interpol karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” kata Faisal.
TPPO Bermodus Pengantin Pesanan ke Tiongkok
Kasus ketiga merupakan TPPO dengan modus pengantin pesanan. Korban perempuan WNI direkrut untuk dinikahkan dengan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Perkara tersebut ditangani Subdit TPPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/I/2025/SPKT Bareskrim Polri tanggal 17 Januari 2025.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun yang berperan sebagai perekrut korban, dan CU, laki-laki berusia 59 tahun yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dan korban.
CA diduga memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen keberangkatan korban ke Tiongkok. Dari perannya, CA memperoleh keuntungan Rp20 juta.
Sementara itu, CU memperoleh keuntungan Rp5 juta dari perannya sebagai penerjemah sekaligus penghubung.
Modus yang digunakan adalah menawarkan kehidupan yang lebih layak apabila korban bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok. Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan dan Rp10 juta setiap bulan selama berada di Tiongkok.
Namun, janji tersebut tidak direalisasikan. Setelah tiba di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik dari suaminya dan harus bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk keluarga suaminya yang berjumlah sekitar 10 orang.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan modus pengantin pesanan dilakukan dengan merekrut perempuan melalui iming-iming pernikahan dengan WNA dan kehidupan yang lebih baik.
“Namun, nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-iming itu tidak diberikan. Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi, dia mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya,” ujar Yolanda.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNA yang dinikahkan dengan WNA Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan melalui tahap II.
Polri Perkuat Perlindungan Korban
Nurul menegaskan penanganan perkara yang melibatkan perempuan, anak, kelompok rentan, dan TPPO akan terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama lintas negara.
Menurut dia, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan dan pemulihan korban.
“Kekerasan seksual, kekerasan fisik maupun psikis, eksploitasi seksual, termasuk yang terjadi di ranah daring, perdagangan orang, maupun penyelundupan manusia dapat meninggalkan dampak jangka panjang terhadap korban. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, cepat, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” tegas Nurul.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, maupun kehidupan yang lebih baik apabila terdapat indikasi eksploitasi, penipuan, atau pemberangkatan melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
“Khusus bagi korban perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya, kami ingin menyampaikan pesan bahwa Anda tidak sendiri. Polri hadir untuk melindungi, memberikan rasa aman, dan memastikan proses hukum tetap berjalan,” kata Nurul.
Polri turut mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan dan TPPO. Dittipid PPA-PPO juga menjalankan program Rise and Speak sejak 2025 sebagai upaya mendorong masyarakat berani berbicara dan melaporkan tindak kekerasan.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan masyarakat tidak boleh diam ketika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Program Rise and Speak yang telah dicanangkan dan digaungkan sejak tahun 2025 ini mohon terus kita gaungkan dan budayakan. Mari kita bersama-sama membangun keberanian untuk tidak diam, khususnya dalam mencegah dan mengungkap kejahatan, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” ujar Erdi.
Nurul menegaskan penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dan TPPO bukan hanya bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
“Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan rasa aman korban, memberikan kepastian hukum, mencegah terulangnya kejahatan, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Nurul.
