JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA.
Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan peserta rapat terhadap hasil uji kelayakan yang telah dilakukan Komisi III.
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026 tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna secara kompak.
Dasco kemudian menegaskan bahwa dengan disetujuinya laporan Komisi III, 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc terpilih dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan disetujui laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026, maka terhadap 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc terpilih dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dasco.
Sebanyak 11 calon hakim agung yang mendapat persetujuan DPR tersebar di empat kamar MA. Empat calon berasal dari Kamar Pidana, dua dari Kamar Perdata, dua dari Kamar Agama, serta tiga dari Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
Untuk Kamar Pidana, DPR menyetujui Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Syamsul Arief tercatat sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Sugiyanto sebagai Sekretaris MA, Sudharmawatiningsih sebagai Panitera MA, dan Dhifla Wiyani sebagai advokat pada DW & Partners.
Sementara itu, dua calon untuk Kamar Perdata adalah Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi MA, dan Nurmaningsih, notaris pada Kantor Nurmaningsih.
Pada Kamar Agama, DPR menyetujui Musthofa, Panitera Muda Perdata Agama MA, serta Mamat Ruhimat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Adapun tiga calon untuk Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak adalah Maftuh Effendi, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara MA; Hari Sih Advianto, Hakim Pengadilan Pajak; dan Yeheskiel Minggus, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Selain calon hakim agung, DPR menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada MA. Dua di antaranya merupakan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), yakni Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.
Sementara satu calon lainnya, Sudiyo, disetujui sebagai calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Edwin Partogi Pasaribu tercatat sebagai advokat pada UHP Law Firm, sedangkan Roki Panjaitan merupakan purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Adapun Sudiyo merupakan hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Proses seleksi calon hakim agung tahun 2026 sebelumnya diawali melalui tahapan yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY).
Pada tahap seleksi kualitas, sebanyak 137 calon mengikuti proses seleksi, terdiri atas 64 calon dari Kamar Pidana, 27 calon Kamar Perdata, 35 calon Kamar Agama, dan 11 calon Kamar TUN khusus pajak.
Para calon selanjutnya menjalani rangkaian seleksi, mulai dari seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, hingga penelusuran rekam jejak.
Sebanyak 14 nama kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 12–13 Agustus 2026.
Setelah rangkaian uji kelayakan dan kepatutan selesai, Komisi III menyampaikan hasilnya kepada rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan DPR.
Persetujuan DPR tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengisian jabatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA. Selanjutnya, ke-14 nama yang telah memperoleh persetujuan DPR akan diproses sesuai mekanisme pengangkatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengisian hakim ad hoc juga menjadi bagian dari kebutuhan MA untuk memperkuat komposisi majelis dalam menangani perkara-perkara tertentu yang berdasarkan undang-undang mensyaratkan keterlibatan hakim ad hoc.
